JAMBI – Tiga kecelakaan terpisah yang melibatkan truk batubara di Provinsi Jambi merenggut tiga nyawa dalam waktu kurang dari 24 jam. Salah satunya adalah remaja berusia 16 tahun.
Kecelakaan pertama terjadi pada Sabtu (2/7), sekitar pukul 18.30 WIB sore, di jalan lintas Jambi-Muarabulian dalam Kelurahan Teratai, Kecamatan Muarabulian, Batanghari.
Kecelakaan melibatkan Yamaha Aerox BH 4780 VO yang dikendarai remaja bernama Ardhika Afif Qodri (16), warga Muarabulian, dengan truk Toyota Dyna BH 8705 MK yang dikemudikan oleh Roziq Karmeo.
Sebelum kecelakaan, sepeda motor Yamaha Aerox yang dikendarai Ardhika melaju dari arah Muarabulian menuju arah Jambi. Setibanya di lokasi, motor Aerox menabrak bagian belakang mobil Toyota Dyna yang sedang parkir di pinggir jalan karena rusak.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Medika Batanghari.
Beberapa jam kemudian, pada Minggu (3/7) sekitar pukul 00.40 WIB dinihari, kecelakaan terjadi di jalan lintas Jambi-Muarabulian di RT 12 Kelurahan Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Batanghari.
Dalam kejadian ini, seorang pengemudi truk batubara bernama Tukiman (61), warga Batanghari, meninggal dunia. Informasi yang didapat, truk Hino Dutro BH 8627 BU yang dikendarai Tukiman melaju dari arah Muarabulian menuju Jambi.
Di lokasi kejadian, Tukiman berhenti dan mengecek kondisi mobilnya. Nahas bagi Tukiman, dari arah belakang datang truk Mitsubishi Canter BH 8201 DU yang juga bermuatan batubara dan dikemudikan oleh Eko Siswandra (31).
Tukiman tertabrak oleh truk yang dikemudikan oleh Eko. Tukiman sempat dilarikan ke Puskesmas Jembatan Mas, namun nyawanya tidak tertolong.
Berselang beberapa jam, Saparudin (60), warga RT 05 Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jaluko, Muarojambi, juga kehilangan nyawa dalam kecelakaan lalu lintas pada Minggu (3/7) sekitar pukul 02.30 WIB dinihari.
Kecelakaan terjadi di jalan lintas Jambi-Muarabulian, tepatnya di RT 05 Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Revo BH 3312 MF ditabrak truk batubara BH 8808 NU.
Korban meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Radden Mattaher Jambi. Untuk sopir mobil truk itu sendiri melarikan diri, dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Terkait tiga kejadian laka lantas yang melibatkan angkutan batubara tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya akan membuat laporan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
"Selain akan kita laporkan ke Dirjen Minerba, juga akan kita cek dari perusahaan mana dia (mobil, red) terakhir mengambil batubara," kata Dhafi, Senin (4/7).
Dhafi menerangkan, kecelakaan yang mengakibatkan luka atau matinya orang yang di dalamnya terdapat kelalaian merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam KUHP pasal 359 atau pasal 360.
Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Sedangkan pasal 360 KUHP menyatakan bahwa barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Selanjutnya, barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang laim luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah.
Dhafi juga mengimbau setiap angkutan batubara di Jambi agar dapat berafiliasi dengan perusahaan, agar bisa terdata dengan baik.
"Jadi tidak seperti ini, mau tidak mau dimanapun dia mengambil batubara itu perusahaan bertanggung jawab gitu. Kalau misalnya masih belum berafiliasi masing. Saya harap, dengan kejadian ini semuanya dapat terealisasi semua, diatasi dengan jalan khusus," tandasnya.