Tersangka Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah dialihkan. Namun tidak menghentikan perbuatan saksi Suarto dan Ismail, adik ipar mantan gubernur Jambi itu.
Baca juga : Ismail Ibrahim Ditahan, Terjerat Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo Tebo
Dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, namun tetap dibayarkan. Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa dan Saksi Suarto.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa bersama-sama tidak melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 sesuai kontrak, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi telah mengakibatkan kerugian Negara Rp 965 juta.
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sementara ini belum ada tersangka baru hanya tiga tersangka yang ditetapkan," pungkas Wawan