JAKARTA - Tim Khusus Mabes Polri akhirnya menetapkan Inspektur Jenderal Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Di hari kejadian, Sambo ikut mengeluarkan tembakan.
Baca juga : Ibu Brigadir Yosua Kaget Anaknya Ditembak Atas Perintah Ferdy Sambo
Penetapan tersangka Ferdy Sambo diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam. Saat pengumuman, Sigit didampingi setidaknya tujuh perwira tinggi Polri.
Baca versi cetaknya disini
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka,” tegas Kapolri yang disambut suara riuh dari kalangan wartawan yang meliput konferensi pers tersebut.
“Saya ulangi, timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” ulang mantan ajudan Presiden Joko Widodo yang sebelum menjadi Kapolri pernah menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri ini.
Baca juga : Gali Motif Pembunuhan Brigadir Yosua, Timsus Periksa Putri Candrawathi
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada RE, RR dan KM.
Sigit juga menjelaskan peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Polisi asal Sungaibahar, Muarojambi, itu tewas pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca juga : Empat Tersangka Penembakan Brigadir Yosua Terancam Hukuman Mati
Kapolri mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penyesuaian terhadap para saksi, termasuk Bharada RE yang sudah ditetapkan tersangka, RR, KM dan AR, MS, dan isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.