RE adalah inisial untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang selama ini disebut polisi sebagai pelaku penembak Yosua. “Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” ujar Kapolri.
Menurut Sigit, Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir Yosua sehingga dia tewas. “Yang dilakukan oleh RE atas perintah FS,” tambah Kapolri.
RE sendiri sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), yang diakui Sigit ikut andil membuat peristiwa tewasnya Brigadir Yosua semakin terang. Sebagai JC, Bharada RE juga mengubah keterangan secara tertulis.
Baca juga :
Keluarga Brigadir Yosua Berharap Dugaan Pelecehan Seksual Bisa Terjawab Yang tidak kalah mangejutkan adalah penjelasan Kapolri soal tindakan lain Ferdy Sambo. Menurut Sigit, untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo menembakkan senjata milik Brigadir Yosua ke dinding berkali-kali.
“Apakah Saudara FS (hanya) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, tim sedang melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait,” tambahnya.
Kapolri mengakui bahwa pasca menerima laporan dari keluarga Brigadir Yosua, penyidik menemukan banyak hal yang menghambat proses penyidikan.
Di antaranya, hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa. Timsus, kata dia, juga menemukan upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa serta menghalangi penyidikan.
Sehingga, penanganan kasus tersebut menjadi lambat. Ada tindakan tidak profesional dalam pengolahan tempak kejadian perkara (TKP), yang belakangan juga membuat Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan etik.
Menurut Kapolri, terkait kasus kematian Brigadir Yosua, tahap awal pihaknya sudah memeriksa sebanyak 25 personel Polri dan belakangan ditambah sebanyak 31 personel. Total menjadi 56 orang.
Empat polisi sudah dicopot dan dilakukan “penempatan khusus”. “(Kini) ditambah 11 personel (yang dicopot, red). Yakni, satu bintang dua, dua bintang satu, dua kombes, tiga AKBP, dua kompol dan satu AKP. Mungkin bisa bertambah,” tambah Sigit.
Timsus mendapat titik terang kasus tersebut melalui proses scientific, kedokteran forensik, olah TKP oleh tim Puslafor dan uji balistik antara lain untuk mengetahui alur tembakan di rumah dinas Kadiv Propam. Tim juga mendalami CCTV dan handphone.
Menambahi penjelasan Kapolri, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa sebanyak 31 personel Polri diperiksa karena diduga melanggar kode etik. Sementara itu, ada tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob.
Dia mengakui, selama proses penyidikan dan penyelidikan kasus kematian Yosua, yang menonjol belakangan adalah pengakuan Bharada RE. “Dia ingin menulis sendiri (pengakuan, red). ‘Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri’,” ujar Agung.
Pengakuan tertulis Bharada RE --yang isinya berbeda dari pengakuan-pengakuan dia sebelumnya itu-- dilengkapi cap jempol dan materai.
Dalam pemeriksaan lanjutan terdapat personel-personel yang diduga terlibat. Kata dia, mereka yang diduga terkait pidana dilimpahkan ke Bareskrim. Bila tidak ditemukan unsur pidana maka diserahkan ke Divisi Propam.
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polri dalam mengusut kasus ini. Menurut dia, penetapan tersangka atas Ferdy Sambo ibarat mengeluarkan bayi dari perut seorang ibu melalui operasi cesar.
Dengan mencuatnya nama Ferdy Sambo sebagai tersangka utama, Mahfud meminta kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini dibuka secara terang.