JAMBI – Sidang gugatan antara karyawan dengan perusahaan PT Hutan Alam Lestari (HAL) memasuki babak akhir. Kedua belah pihak telah menyerahkan kesimpulannya masing-masing kepada majelis hakim dalam persidangan, Selasa (27/09).
Riski Lionanto, kuasa hukum penggugat Husin Gideon, meminta hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara no 14 ini dengan seadil-adilnya dan seobjektif mungkin.
Dia juga meminta majelis hakim mengabulkan seluruh petitum penggugat, meminta penetapan kapan penggugat ditetapkan sebagai karyawan. "Meminta hak-hak penggugat dibayarkan seluruhnya. Termasuk juga hak-hak lainnya, seperti denda, pesangon, dan tunjangan hari raya (THR)," tegasnya.
Sementara penggugat Husin Gideon, menegaskan dirinya telah mengikuti setiap perjalanan sidang. Dia pun mendengarkan pendapat ahli-ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat.
“Pendapat mereka hanya secara akademisi saja tentang jabatan direktur. Sementara fakta di lapangan, pembagian tugasnya tidak sebagai direktur,” tegas Husin usai sidang.
Namun dia percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan hati nurani dan fakta-fakta yang menyatakan bahwa dirinya adalah seorang karyawan yang diangkat menjadi direktur. “Tapi jobdes-nya bukan seorang direktur,” tukasnya.
Dia pun meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan perkara ini seadil-adilnya. “Sehingga jangan terintervensi," tutup Husin selaku penggugat. (ria)