Kamis, 30 Maret 2023

Sambo Marah Saat Dilapori Isi CCTV Tak Sesuai Skenario

Kamis, 20 Oktober 2022 | 06:22:22 WIB


/ dok/metrojambi.com

JAMBI  - Ketika menjabat Karo Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan sempat dimarahi Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam saat itu. Itu terjadi ketika Hendra melaporkan rekaman kamera CCTV terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra untuk pertama kali dihadirkan pada sidang perintangan penyelidikan perkara kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J pada Rabu (19/10/2022). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum mendakwanya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian, Hendra berperan dalam pergantian DVR kamera pemantau (CCTV/closed-circuit television) yang merekam semua kejadian di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra disebut mengetahui bahwa salah satu rekaman CCTV menampilkan tayangan Brigadir J masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Tayangan itu berbeda dari kronologi kejadian yang sudah diskenariokan Ferdy Sambo.

Kronologi ini diperjelas oleh kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, seusai sidang. Henry menjelaskan, sebagaimana kronologi dalam dakwaan JPU, Hendra dan AKBP Arif Rachman Arifin sempat menghadap Sambo untuk menyampaikan isi rekaman CCTV.

Hendra dan Arif melaporkan bahwa apa yang mereka lihat berbeda dari kronologi kematian Brigadir J yang disampaikan Sambo sebelumnya.

Salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J masih hidup dan ada di taman samping rumah setelah Ferdy Sambo tiba. Padahal, Sambo menyebut bahwa Brigadir J sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Baharada E sebelum Sambo tiba.

“Waktu lapor ketemu Sambo, Sambo marah dan mengancam, ‘Kalau sampai bocor, ini dari kalian!’," kata Henry. Hendra lalu diperintahkan untuk mengurus agar rekaman CCTV tersebut tidak menyebar.

Henry juga menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Menurutnya, dakwaan JPU telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil dari suatu surat dakwaan.

“Yang dieksepsi itu apabila dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat formil dan syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 143 KUHP,” katanya.

Henry juga menyebut dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh JPU dalam persidangan Hendra Kurniawan sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana.

“Enggak ada perbuatan terdakwa, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa Hendra Kurniawan tidak mengetahui fakta kebenaran dari peristiwa yang disampaikan Ferdy Sambo terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J dan kaitannya dengan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Dia enggak tahu apakah peristiwa yang apakah cerita yang disampaikan oleh Sambo ini fakta yang sebenarnya atau tidak," ujarnya. “Dia nggak tahu bahwa itu skenario atau apa. Dia enggak tahu,” tambahnya.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka dalam pidana penghalangan keadilan (obstruction of justice) yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10).

Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH, subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Ancaman hukuman adalah pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Tersangka lain dalam perkara obstruction of justice adalah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.


Penulis: Antara
Editor: Joni Rizal



comments