JAMBI - Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS) Andy Veryanto, ditangkap jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (15/11).
Andy yang sejak Agustus lalu masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap usai sidang sebagai Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan. Saat akan dibawa, Andy sempat berontak.
Petugas dari Kejari Jambi yang dibackup Kejati Jambi langsung membawa paksa. Terpidana 1 tahun penjara dalam kasus pajak ini langsung digotong keluar dari pengadilan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi Jupri, mengatakan, terpidana ditangkap karena tidak kooperatif. "Terpidana sudah kita tetapkan sebagai DPO karena tidak kooperatif," katanya.