“Saya bilang mereka ingin membeli alat-alat tersebut, ternyata cuma disewakan saja. Jika anggarannya sebesar itu mereka bisa membeli semua. Kita bandingkan dengan daerah lain, setiap event ado bekas pembangunannya, namun di Sungaipenuh tidak ada sama sekali, jadi anggaran 10 miliar cuma jadi angin,” sebutnya.
Dana untuk pelaksanaan MTQ ini bukan hanya dari Pemkot Sungaipenuh saja, namun dari Provinsi Jambi juga ada. “Kita tidak habis pikir dengan anggaran cukup besar ini, pelaksanaannya demikian. Jadi kemana dana yang besar ini,” tanya Ferry.
Seharusnya, kata Ferry, dengan anggaran fantastik ini, Pemkot Sungaipenuh sudah mempunyai aset usai pelaksanaan MTQ ke-51 tingkat Provinsi Jambi ini.
“Mengapa Pemkot Sungaipenuh tidak membeli tenda dan panggung, jika mereka membeli otomatis untuk kegiatan seperti Pekan Harmoni dan event lainya nanti bisa dipakai tenda dan panggung tersebut. Ini kan bisa menjadi aset Pemkot,” jelasnya.
Ketua DPD PKS Sungaipenuh ini juga menyoroti pekerjaan rehab tribun di eks lapangan Pemda Kerinci yang dijadikan arena utama MTQ ke-51 tingkat Provinsi Jambi.
Ia menilai bahwa pekerjaan rehab tersebut tidak selesai dan asal jadi. “Kita sudah cek ke lokasi dan melihat pekerjaan tidak selesai, untuk pemasangan keramik tidak selesai, cuma plafon yang dipasang. Sedangkan tiang menggunakan yang lama dan di cat baru, ini memang tidak beres,” ungkapnya.
Ferry mengatakan pada Januari-Februari tahun 2023 mendatang akan ada LKPD, nanti di sana akan dipertanyakan masalah anggaran pelaksanaan MTQ ini. “Kami akan pertanyakan semua penggunaan anggaran ini,” katanya.
Sementara itu, warga Kota Sungaipenuh dan sejumlah LSM kembali menyoroti EO pelaksanaan MTQ ke-51 tingkat Provinsi Jambi yakni CV Mydia Putra yang beralamat di jalan Adam Malik, Kota Jambi.
Sebab, untuk jasa sewa perlengkapan seperti tenda, panggung, kursi dan sound mereka mendapatkan dana sebesar Rp 2,1 miliar.
Selain itu, EO ini juga mendapatkan kerjasama dengan Dinas Perdagangan Kota Sungaipenuh untuk bazar dan pemeran di acara MTQ ke-51 tersebut sebesar Rp 80 juta.
Dengan kerjasama ini, untuk stand yang diberikan ada 18 unit, yaitu untuk 11 stand diisi kabupaten/kota, 6 stand diisi UMKM dan 1 stand diisi dari provinsi. Sedangkan untuk lapak pedagang atau bazar, Dinas Perdagangan menyerahkan sepenuhnya kepada EO untuk menyediakan.
Informasi di lapangan, untuk sewa lapak pedagang juga diambil EO dan Dinas Perdagangan mengakui tidak mengetahui adanya sewa lapak yang diminta oleh EO.
Yudi salah seorang aktivis sangat menyayangkan sikap Pemkot Sungaipenuh ini. “Enak lah EO ini, sudah dikasih uang, minta uang lagi ke pedagang, apa yang didapatkan Pemkot Sungaipenuh dari EO,” ujarnya.