Somasi dilayangkan kuasa hukum YPJ, Ihsan Hasibuan, pada pekan lalu. Melalui surat bertanggal 12 November 2022, Ihsan melayangkan somasi kepada Gubernur Jambi dan Ketua DPRD provinsi Jambi. YPJ juga mendaftarkan gugatan ke PN Sengeti pada Kamis (17/11).
Ihsan menyebutkan bahwa YPJ adalah pemilik tanah seluas 110.100 m2 (11 hektar) yang terletak di Km 22, Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muarojambi. Tanah tersebut didapat YPJ pada 1985 dari Pemkab Batanghari sebelum daerah itu dimekarkan menjadi Batanghari dan Muarojambi.
Baca juga :
Pemkot Akan Bangun Sport Center Standar Nasional “Penyerahan tanah tersebut oleh Bupati Muarojambi kepada Gubernur Jambi tanpa seizin dan persetujuan klien kami dan telah bertentangan serta melawan hak klien kami selaku pemilik,” tegas Ihsan dalam surat somasi.
Selama ini, kata dia, tanah tersebut juga dipagar dan dipasang merek oleh YPJ. Sejalan dengan gugatan, yayasan ini mengingatkan Pemprov tidak melanjutkan rencana pembangunan Sport Center di atas tanah tersebut.
Sudirman menyatakan pihaknya menghormati somasi dan bahkan gugatan yang diajukan oleh YPJ. Mantan dosen hukum Universitas Jambi ini menyatakan bahwa Pemprov sudah menyiapkan diri menghadapi YPJ.
Menurut dia, berdasarkan aspek-aspek legalitas yang ada, lahan untuk Sport Center yang terletak tidak jauh dari MAN Cendikia itu adalah milik Pemprov Jambi. “Soal pembangunan, ya, tetap lanjut. Tidak ada niatan kita untuk menunda,” tegasnya.
Anggota DPRD Provinsi Jambi Samsul Riduan mengingatkan Pemprov membahas lebih lanjut rencana pembangunan Sport Center itu agar clean and clear dari sisi administrasi.
Politisi asal Sarolangun ini mengingatkan, sejak awal rencana pembangunan Sport Center ini sudah alot. Diawali dengan lokasi awal yang didukung DPRD di sekitar Paal 10, lalu tiba-tiba dipindah ke Pijoan sehingga menuai protes dari DPRD.
Ketika penyerahan lahan di Pijoan dari Pemkab Muarojambi, kata dia, juga sudah dikaitkan dengan dugaan aset milik Universitas Batanghari yang notabene di bawah Yayasan Pendidikan Jambi.
“Dari awal sudah bermasalah karena penentuan lokasi yang berubah-ubah. Kita sudah ingatkan semua agar ini clear and clean. Kami dari DPRD sudah meminta untuk kembali saja pada lokasi awal di SPN, tapi Pemprov tetap ingin di Pijoan,” kata anggota Komisi I ini.
Dia berharap Pemprov merespons cepat masalah lahan di Pijoan sehingga pembangunan berjalan tanpa hambatan dan sesuai target. “Kalau muncul persoalan, ya, berarti proses clean and clear-nya tidak berjalan baik,” pungkasnya.