JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menyatakan banding atas putusan PengadilanTipikor Jambi terhadap tiga terdakwa kasus Jalan Simpang Logpon – Padanglamo 2019.
Pernyataan banding ini disampaikan jaksa melalaui Pengadilan Tindak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (30/11).
Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan mengatakan, pasal yang diterapkan dan lamanya hukuman terhadap ketiga terdakwa itu menjadi alasan JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
"Penerapan pasal oleh majelis hakim yaitu pasal 3 UU Tipikor, tidak sesuai dengan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan Pasal 2 UU Tipikor, dan putusannya kurang 2/3 dari tuntutan Jaksa," katanya, Rabu (30/11).
Dihubungi terpisah, Penasihat Hukum terdakwa, Hamonangan Sitanggang, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir hingga batas akhir besok," katanya singkat.
Sebelumnya ketiga terdakwa yakni, Ismail Ibrahim, Surto dan Tetap Sinulinga dihukum 2 tahun penjara. Ismail diketahui merupakan pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp 7,265 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 965 juta.
Sementara Suarto sebagai Direktur PT Nai Adhipati Anom, dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suarto, Tetap Sinulingga dan Ismail Ibrahim dengan pidana masing 2 tahun, denda 50 juta subsidair 1 bulan," ucap hakim Yandri Roni.