Sabtu, 25 Maret 2023

Membangun Mudarat Robohkan Manfaat

Selasa, 15 November 2022 | 10:50:35 WIB


/

Oleh: Zet Haryanto S.H, M.H*

KASAK kusuk Graha Lansia Kota Jambi akhir-akhir ini jadi perhatian publik, spesifik  masyarakat Kota Jambi. Hal ini juga jadi pemantik hingga muncul pertanyaan di benak publik. Dugaan, hingga akhirnya ada pula yang mengaitkan kejadian ini dengan agenda perhelatan kontestasi Pilwako Jambi pada 2024 kelak.

Orang bijak berkata, "jika keliru di ujung, ada baiknya balik ke pangkal".

Nah, jika kita telusuri hal ini kembali ke belakang, Pemkot Jambi dalam hal ini Wali Kota Syarif Fasha menyatakan bahwa Gedung Graha Lansia dijadikan rumah sakit baru di Kota Jambi. Yang mana saat itu Pemkot Jambi juga tengah memikirkan dan mencari lokasi baru untuk Gedung Graha Lansia tersebut.

Baca juga : Beredar Informasi Kadis PUPR Kota Jambi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Graha Lansia

Lebih lanjut menurut wali kota, dijadikannya rumah sakit baru di Gedung Graha Lansia tersebut adalah sebagai upaya pemenuhan akan kebutuhan rumah sakit di Kota Jambi, terlebih saat pandemi Covid beberapa waktu lalu.

Diketahui, Gedung Graha Lansia Kota Jambi yang berada di kawasan Budiman, Kecamatan Jambi Timur adalah sebagai pusat kegiatan bagi para lansia di Kota Jambi. Sebagai wujud nyata kepedulian Pemkot Jambi terhadap para lansia di Kota Jambi.

Masih menurut Pemkot Jambi, saat itu melalui Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra, mengatakan anggaran untuk rumah sakir baru tersebut sudah dialokasikan pada APBD 2022 dan dua tahun anggaran.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Graha Lansia dirobohkan dulu, baru akan dibangun gedung baru untuk rumah sakit di lahan sekitar 25 tumbuk tersebut, dengan estimasi anggaran antara Rp 70-80 miliar.

Pada tahun 2022 Pemkot Jambi telah mengalokasikan dana Rp 25 miliar untuk rencana pembangunan rumah sakit baru ber-type C itu dengan harapan membuat masyarakat akan jadi lebih mudah mengakses layanan kesehatan.

Solusi untuk lokasi baru belum didapatkan, sementara Gedung Graha Lansia yang berada di kawasan Budiman, Jambi Timur sudah dirobohkan. Pertanda sudah dimulaikah rencana pembangunan rumah type C yang digadang-gadang dapat meningkatkan pelayanan khususnya di bidang kesehatan untuk masyarakat Jambi?

Belakangan juga diketahui, setelah gedung tersebut dirobohkan ada kabar izin dari Kementerian Kesehatan untuk pembangunan rumah sakit di lokasi tersebut tidak diberikan dan meminta Pemkot Jambi melakukan peninjauan kembali.

Teranyar, 10 orang pejabat di Dinas PUPR dan BPKAD Pemkot Jambi dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. Sekda Kota Jambi menyatakan, dengan alasan kepentingan umum pembangunan akan tetap dilakukan di tahun depan, namun akan dilakukan kajian ulang hingga tidak menutup peluang down grade jadi puskesmas.

Sepintas saja disimak alur di atas, kelihatan dengan jelas bahwa dalam hal ini Pemkot Jambi :
- Kajian secara komprehensif, perencanaan, serta koordinasi antar pemangku kepentingan belum dilakukan secara matang sesuai regulasi aturan yang melekat, sebelum diputuskan penggunaan uang negara yang notabene milik, bersumber dan semata-mata dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat sesuai asas.

Sebagai bahagian urusan pemerintah daerah bidang kesehatan yang melekat juga kewenangan pelayanan kegiatan urusan kesehatan, pemerintah daerah juga wajib menjaga dan memelihara sarana kesehatan sebagai tempat penyelenggaraan antara lain puskemas (pembantu) dan rumah sakit umum kelas D ,C, B. Sebagaimana dimuat pada peraturan perundang-undangan  maupun peraturan kebijaksanaan.

- Oleh karena aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki pemerintah yang bersumber dari masa lampau yang memiliki manfaat secara ekonomi maupun sosial dimasa depan yang diharapkan dapat diperoleh baik oleh pemerintah maupun masyarakat yang dapat diukur dalam satuan uang, sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum  dan sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah maupun budaya.

Dirobohkannya bangunan Gedung Graha Lansia oleh Pemkot Jambi patut dicari kebenaran tentang status dan dipastikan tentang status aset pemerintah dimaksud, apakah benar milik pemkot atau tidak.

Tentu saja yang mengetahui secara detail adalah Bagian Aset Pemkot Jambi. Menjadi pertanyaan apakah data dimaksud bisa didapat dengan begitu mudahnya?

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (direskrimsus) Polda Jambi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pejabat dilingkup Pemkot Jambi yang terkait dengan hal tersebut tentunya sudah mendapatkan informasi akan status aset daerah yang menuai polemik karena dimusnahkan tersebut.

Jika dapat dipastikan bangunan itu adalah terdaftar sebagai aset Pemerintah Kota Jambi, maka sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah yang melekat kewenangan, dalam hal ini Wali Kota Jambi adalah orang pertama yang harusnya dimintakan tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan baik di muka publik maupun  di mukam hukum berdasarkan Permendagri 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Disamping regulasi lainnya yang relevan agar tindakan mal administrasi bahkan lebih jauh perbuatan melawan hukum melanggar undang-undang, di luar kekuasaan atau  kewenangan serta perbuatan melanggar asas dalam perspektif hukum tak terkesan prematur disematkan di kejadian ini. Hingga bisa mencegah berkembangnya isu negatif yanh dapat mengganggu aspek sosial maupun politik yang bermuara pada gangguan  Kamtibmas menyongsong kontestasi dan perhelatan pada tahun politik 2024 nanti.

Hukum terlahir dari suatu proses politik, bicara perspektif hukum idealnya tetaplah berpijak ranahnya yaitu hukum itu sendiri. Karena hukum hanya menggunakan politik sebagai media demi tercapai tujuan yang berkeadilan secara global Walaupun acapkali sebaliknya,  hukum hanya seonggok kertas yang hanya  dijadikan alat dan komoditi guna mencapai tujuan politik golongan tertentu saja.

Semoga kasak kusuk permasalahan ini segera menemukan dan sampai pada titik kebenaran di tujuannya. Hingga manfaat tak berujung mudarat.

*) Pengamat.


Penulis: Zet Haryanto
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments