JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mencatat untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2014 di Provinsi Jambi hingga September 2022 sebanyak 2.428.812 orang.
Anggota KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti, Rabu, mengatakan jumlah itu berdasarkan data sementara rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan.
Baca juga : Baru 191 Calon Peserta PPK di Sarolangun yang Mengumpulkan Berkas
Data itu masih akan terus berkembang dan berubah sejalan dengan belum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap.
Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara sementara diperkirakan mencapai 12.319 titik.
Dari data DPS tersebut yang paling banyak pemilihnya ada di Kota Jambi tercatat sementara 393.407 orang kemudian paling sedikit di Kabupaten Tanungjabung Timur 164.152 orang.
"Data ini masih akan berubah sesuai dengan waktu turun kegiatan pencocokan dan penelitian yang akan dilakukan pada Februari mendatang dan yang namanya DPT ini kan selalu ada perubahan-perubahan karena memang disana pasti ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat lagi mungkin karena meninggal dunia adalah kemudian ada pemilik pemula yang pada 14 Februari 2024 itu umurnya 17 tahun," kata Anggota KPU Bidang .Bidang Perencanaan Data dan Informasi itu.
Untuk mereka sudah memenuhi syarat tentu akan ditambahkan, jadi prosesnya itu nanti setelah dilakukan coklit ada namanya Daftar Pemilih Sementara lalu diumumkan kemudian ada perbaikan setelah pengumuman DPS itu sebelum kemudian akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Data pemilih itu akan bertambah dan kemungkinan juga bisa berkurang dan untuk angka tetapnya masih menunggu dilakukannya coklik dan pemutahiran yang tentu yang tidak memenuhi syarat akan dihapus seperti yang meninggal dunia atau menjadi TNI-Polri atau pindah provinsi dan kategori itu akan dihapus.
Sedangkan untuk pemilih baru atau pemula berumur 17 tahun yang ketika 14 Februari 2024 nanti.
Hal itu menjadi faktor penambah dan pengurang untuk sampai pada tahap penetapan DPT yang akan ditetapkan tujuh bulan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024, kata Ahdiyenti.