Jumat, 31 Maret 2023

Dua Lokasi Galian C di Siulakderas Buang Limbah ke Sungai Batang Merao

Kamis, 01 Desember 2022 | 09:23:15 WIB


Warga enggan memanfaatkan air Sungai Batang Merao karena diduga tercemar limbah galian C
Warga enggan memanfaatkan air Sungai Batang Merao karena diduga tercemar limbah galian C / Metrojambi.com

KERINCI - Aktivitas pengerukan tanah atau galian C di Siulakderas, Kecamatan Gunungkerinci, Kabupaten Kerinci membuat air Sungai Batang Merao menjadi tercemar dan keruh. Kondisi ini dikeluhkan warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai tersebut.

Informasi yang diperoleh Metrojambi.com, saat ini ada dua galian C yang beroperasi di Siulakderas. Dua galian C ini memang sudah memiliki izin dari pemerintah, namun untuk Amdal dipertanyakan.

Pantauan di lapangan, terlihat aliran limbah dua lokasi galian C di Siulakderas langsung dibuang ke Sungai Batang Merao.

"Karena keruh, warga enggan memanfaatkan air Sungai Batang Merao untuk keperluan sehari-hari," ujar Danur, warga Depatitujuh, Kabupaten Kerinci.

"Dulu air Sungai Batang Merao sangat bersih dan jernih. Tapi sekarang airnya kuning, makanya tidak kita manfaatkan takut penyakit kulit dan lainnya," katanya menambahkan.

Gusril, warga lain juga sangat menyayangkan dengan adanya pembuangan limbah galian C ke Sungai Batang Merao, hingga membuat aliran sungai menjadi keruh.

"Kejadian ini sudah berlangsung lama, namun tidak ada tindakan dari pihak yang berwenang," ujarnya.

Dia berharap kepada pihak yang berwenang untuk menutup galian C tersebut meskipun sudah mempunyai izin, tetapi telah mencemari air Sungai dan lingkungan sekitar. "Apakah kita harus diam saja, jika dibiarkan ya selamanya air Sungai Batang Merao seperti itu, tidak bisa digunakan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kerinci Askar Jaya saat dikonfirmasi terkait adanya tambang atau galian C membuang limbah ke Sungai Batang Merao mengatakan menurut ketentuan tidak boleh. Namun kewenangan sungai ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera IV (BWSS) dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-Das).

"Untuk menyatakan Sungai itu tercemar atau tidak kewenangan BP-Das dan BWSS, kita hanya membantu melakukan pengujian saja," katanya singkat.


Penulis: Dedi Aguspriadi
Editor: Ikbal Ferdiyal


TAGS:


comments