JAMBI - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi menangkap tiga orang yang merupakan bandar dan kurir narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka yang berinisial UK, RA, dan YS ditangkap karena diduga telah mengedarkan sabu di wilayah Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi.
Selain menangkap tiga tersangka, Tim Berantas BNN Kota Jambi juga mengamankan barang bukti berupa 13 paket diduga sabu.
Katim Berantas BNN Kota Jambi, Aipda Eko mengatakan, ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Eko menyebutkan, UK merupakan seorang bandar, sedangkan RA dan YS merupakan kurir sabu.
"Mereka diupah mendapatkan sabu apabila berhasil mendapatkan pelanggan," kata Eko, Selasa (3/1/2023).
Sementara itu, dari pengakuan para tersangka mereka telah berhasil menjual dua paket sabu yang diedarkan langsung kepada petani sawit di Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi.
"Atas perbuatannya para pelaku terancam Pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," pungkas Eko.