Kamis, 30 Maret 2023

10 Tersangka Suap DPRD Ditahan, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dipenjara di Polres Jaksel

Rabu, 11 Januari 2023 | 06:32:57 WIB


Halaman muka koran Metro Jambi edisi Rabu 11 Januari 2023
Halaman muka koran Metro Jambi edisi Rabu 11 Januari 2023 / Metrojambi.com/ist

JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengumumkan penetapan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 sebagai tersangka baru dalam kasus suap “ketok palu” RAPBD 2017 dan 2018. Sebanyak 10 tersangka langsung ditahan.

Baca versi cetaknya disini

Penahanan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (10/1/2023). “(Penahanan) ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan. Masa penahanan 20 hari, mulai 10 Januari 2023 sampai 29 Januari 2023,” kata Johanis.

Baca juga : Breaking News! KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ini kemudian menyebutkan inisial satu per satu para tersangka dan tempat mereka ditahan. Para tersangka SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

SP adalah Supriyanto, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dari PKS; sedangkan SN adalah Sannuddin (PKB), MT adalah Muntalia (PKB), SP adalah Sopian (PPP) dan RW adalah Rudi Wijaya (PKS).

Tersangka lainnya, yakni MJ dan IK, ditahan di Rutan KPK Kaveling C-1. Inisial MJ adalah M Juber (Golkar) dan IK adalah Ismet Kahar (Golkar).

Sedangkan tersangka PR dan TR ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Inisial PR adalah Popriyanto (Golkar) dan TR adalah Tartiniah (Golkar).

Lalu, tersangka SA ditahan di Polres Jaksel. Inisial SA ini adalah Sofyan Ali, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yang kini duduk sebagai anggota DPR RI dari PKB.


Penulis: Sahrial/Joni Rizal
Editor: Joni Rizal



comments