Jumat, 31 Maret 2023

Oknum Anggota Satresnarkoba Polres Tebo Dilaporkan ke Polda Jambi

Rabu, 11 Januari 2023 | 20:28:19 WIB


Sri Haryani, kuasa hukum Zainal Abidin
Sri Haryani, kuasa hukum Zainal Abidin / Ichsan/Metrojambi.com

JAMBI - Zainal Abidin, warga Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo pada Rabu (11/1/2023) siang mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan dugaan pencurian uang oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo.

Sri Haryani, kuasa hukum Zainal Abidin mengatakan, dugaan pencurian uang itu terjadi pada Oktober 2022 lalu saat anggota Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penangkapan terhadap anak kliennya.

"Hari ini baru buat laporan awal," ujarnya.

Menurut Sri Haryani, uang milik kliennya yang dibawa anggota Satresarkoba Polres Tebo lebih kurang Rp 18 juta.

"Pengakuan klien saya uang itu bukan hasil jual narkoba, tapi hasil panen sawit," katanya.

Lebih lanjut, Sri Haryani mengatakan penangkapan terhadap anak kliennya dilakukan di kebun sawit. Sementara itu uang kliennya diambil di rumah saat dilakukan pengembangan.

"Bapak (Zainal Abidin, red) ini tidak tahu uang sawit dibawak polisi. Ia dapat informasi dari cucunya. Mungkin dianggap sebagai barang bukti tetapi di dalam BAP tidak ada barang itu," bebernya.

Ditambahkannya, beberapa waktu setelah kejadian pihak Polres Tebo pernah datang ke rumah kliennya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 3 juta.

"Kalau memang itu barang bukti kenapa dikembalikan, dan kenapa hanya dikembalikan Rp 3 juta, kenapa tidak penuh," tandasnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, terkait kasus tersebut pelapor telah melaporkan ke Propam Polda Jambi.

"Hari ini sudah melaporkan ke Propam dan kalau untuk berapa orangnya yang dilaporkan tidak disebutkan. Hanya anggota Satresnarkoba Polres Tebo saja," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. 


Penulis: Ichsan
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments