JAMBI - Sebanyak 5 bakal valon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dalam tahap Verifikasi Administrasi (Vermin).
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apnizal, Senin (16/1/2023).
Apnizal mengatakan, 5 bakal calon yang dinyatakan BMS tersebut dikarenakan dari hasil verifikasi administrasi belum memenuhi syarat batas minimal 2.000 dukungan.
"Yang datanya memenuhi syarat (MS) di bawah 2.000, maka kategorinya belum memenuhi syarat (BMS) atau belum lolos, karena belum memenuhi syarat minimal dukungan kita 2.000," kata Apnizal.
Adapun bakal calon DPD RI yang dinyatakan BMS tersebut yakni, Edi Endra dengan jumlah dukungan yang MS 1.661, BMS 445, dan TMS 195.
Selanjutnya Edison dengan jumlah dukungan MS 1.350, BMS 560 dan TMS 213. Ketiga Muhammad Nuh dengan jumlah dukungan MS 1.417, BMS 633 dan TMS 120.
Kemudian Rudi Ardiansyah dengan jumlah dukungan MS 1.670, BMS 336 dan TMS 93. Terakhir ada nama Walini dengan jumlah dukungan MS sebanyak 1.789, BMS 58, dan TMS 235.
Sementara untuk 15 bakal calon yang dinyatakan MS atau lolos tahap Verifikasi Administrasi (Vermin) adalah Abu bakar Jamalia, Darmawan, Elviana, Erwan, Hamid, Heri Kusnadi, Idham Kholid, Ivanda Awalina Firdausi Sukandar, Lukman, M Sum Indra, M Syukur, Mus Mulyadi, Petrus Hilman, Ria Mayang Sari, dan Sabat Nase Indallah.
"Yang data MS nya di atas 2.000 maka dinyatakan lolos," kata Apnizalm
Terkait dukungan yang dinyatakan TMS, Apnizal mengatakan bahwa rata-rata ditemukan adanya dokumen yang tidak lengkap, pekerjaan yang dilarang serta dikarenakan belum terdaftar dalam DPT.
Apnizal menyampaikan bahwa lima bakal calon yang dinyatakan BMS ini diharuskan untuk memperbaiki data dukungan yang BMS juga mengganti data yang TMS, agar status MS nya bisa lebih dari 2.000 dukungan pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan berlangsung 17 hingga 22 Januari 2023.
Sementara bagi 15 bakal calon DPD RI yang sudah dinyatakan lolos verifikasi dministrasi, Apnizal menjelaskan mereka akan diberikan dua opsi yakni tetap menggunakan data yang MS saat ini atau tetap bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan memperbaiki data dukungan yang BMS dan TMS.
"Dua opsinya, boleh memperbaiki karena ada statusnya yang BMS dan ada yang TMS. Yang TMS ini harus diganti dan yang BMS harus diperbaiki," pungkasnya.