Jumat, 31 Maret 2023

Kejari Sungaipenuh Mintai Keterangan Pejabat Dinas PUPR dan Rekanan Proyek Jembatan Desa Kototengah

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:45:18 WIB


Kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh
Kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh / istimewa

SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungaipenuh telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait proyek jembatan Desa Kototengah, Kecamatan Tanahkampung, Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2022, yang tidak dikerjakan atau fisiknya nol persen.

Adapun pihak yang telah dipanggil penyidik Kejari Sungaipenuh yakni pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungaipenuh, serta rekanan pelaksana proyek.

Pantauan Metrojambi.com, Selasa (17/1/2023), terlihat beberapa pejabat pelaksana proyek tersebut berada di kantor Kejari Sungaipenuh.

Sumber Metrojambi.com menyebutkan, beberapa pejabat pelaksana pekerjaan dan rekanan dimintai keterangan terkait dengan asuransi penjamin pekerjaan."Mereka dari Jambi," ujar sumber.

Masih menurut sumber, hari ini yang dipanggil dari asuransi dan rekanan untuk dimintai keterangan."Sebelumnya sudah banyak yang di panggil untuk dimintai keterangan, yaitu dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh dan rekanan," ungkapnya.

Sejauh ini, belum diperoleh keterangan dari pihak Kejari Sungaipenuh terkait pemanggilan tersebut.

Untuk diketahui, proyek Jembatan Desa Kototengah dikerjakan oleh CV Bomax dengan nilai kontrak Rp1.482.0000 atau pemenang dengan angka penawaran tertinggi.

Sedangkan perusahaan dengan penawaran terendah adalah CV Fatma Dela dengan nilai Rp 1.402.000.000.

Perusahaan tersebut tidak dimenangkan oleh Pokja UKPBJ Kota Sungaipenuh dengan alasan yang tidak begitu signifikan/fatal yaitu SKT dipakai pada pekerjaan lainnya.


Penulis: Dedi Aguspriadi
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments