JAMBI – Diberi dua pilihan mundur dari dosen Universitas Jambi (Unja) atau tetap menjadi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, dr Herlambang, bersikap. Bukan memilih, dia menyerahkan semua keputusan kepada gubernur Jambi, Al Haris.
Dosen Univesitas Jambi (Unja) ini menyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya sangat taat aturan dan arah serta perintah gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Kita menyerahkan semuanya kepada gubernur selaku pejabat tata usaha negara. Gubernur yang mengeluarkan keputusan menunjuk dan mengangkat, dan dia juga harus bertanggungjawab dengan itu,” ujar Fikri Riza, kuasa hukum dr Herlambang, Minggu (22/01).
Selama ini kata Fikri, Unja tidak merasa dirugikan dengan status kliennya sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher. Unja hanya membayar gaji pokok. “Dia hanya menerima tunjangan jabatan, tidak menerima gaji pokok dari rumah sakit,” tegasnya.
Fikri juga mengaku juga telah menanggapi Surat Nomor : S.204/BKD-3.1/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman. “Surat itu kita balas pada tanggal 20 Januari 2023,” kata Fikri.
Intinya tambah Fikri, pihaknya menungggu keputusan dan arahan gubernur Al Haris yang saat ini sedang menjalankan ibadah umroh. "Kami menunggu arahan dan keputusan dari Gubenur Jambi sekaligus selaku PPK, hingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.