JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kemas Al Farabi memberikan tanggapan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi yang mengalami kenaikan. Kemas mengatakan, penetapan UMP memang harus memperhatikan kondisi saat ini.
Kata Kemas, di satu sisi buruh atau pekerja memang merasa kurang cukup dengan besaran UMP yang sebelumnya. Terlebih melihat kondisi perekonomian dengan harga kebutuhan masyarakat yang kian mahal.
"Dengan jumlah sebelumnya itu buruh merasa tidak memadai, maka perlu memang ada peningkatan itu dan dengan besaran yang telah di tetapkan itu tidak menyalahi dari aturan kemnaker jauh dari batasan 10 persen," katanya, Senin (28/11/2022).
Di sisi lain, lanjut Kemas, kita juga harus memahami kondisi saat ini. Ia melihat dari sisi pengusahanya, memang ada beberapa sektor yang kesulitan dalam menjual produknya.
"Dampaknya nanti kita khawatirkan PHK, setiap pengusaha kalau tidak sanggup ini memang pasti dia akan melakukan tindakan memutuskan hubungan kerja itu. Ini juga harus ada pembicaraan dan antisipasi dari pemerintah," pungkasnya.