JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba 5,07 kilogram sabu dan 0,61 kilogram ganja dari penangkapan 10 tersangka, Kamis (26/1).
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerators milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja ini merupakan hasil dari empat kasus laporan polisi yang ditangani Ditresnarkoba Polda Jambi.
Dimana tiga kasus laporan tindak pidana narkoba jenis sabu dan satu kasus laporan tindak pidana narkoba jenis ganja.
"Kita pastikan semua barang bukti narkoba hasil tangkapan dari tersangka dimusnahkan," ujarnya.
Ia menyebutkan jika dijumlah dengan harga ekonomis 1 kilogram sabu seharga Rp1,3 miliar. Maka 5,07 kilogram sabu harganya sekitar Rp6,5 miliar.
"Untuk jumlah masyarakat yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus narkoba ini sekitar 25.650 jiwa," katanya.
Thomas berharap, peredaran narkoba ini dapat diatasi bersama-sama dengan masyarakat dan Instansi terkait guna untuk menyelamatkan dan tidak merusak generasi anak bangsa.