JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mendalami kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap dua orang anak yang berusia 13 dan 14 tahun.
Sebelum itu, Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan sepuluh orang remaja berinisial MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17), yang telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua orang anak dan pihaknya juga saat ini sedang memburu tiga orang pelaku lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Tim Dokkes Polda Jambi dan Biro SDM yakni Baks Psikologi.
"Jadi kita sudah melakukan pendampingan. Dari dua saker ini sudah melakukan pendampingan kepada korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/1).
Kemudian, pihaknya melakukan Trauma Healing atau proses penyembuhan setelah trauma yang dilakukan agar seseorang bisa terus melanjutkan hidup tanpa bayang- bayang kejadian tersebut.
"Harapannya dilakukan Trauma Healing kepada korban," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mendalami terkait kenapa korban bersedia menerima apa yang diinginkan para pelaku.
"Kami juga akan menyampaikan kepada masyarakat jangan mudah percaya kepada siapapun yang tidak kita kenal. Peran orang tua sangat besar dan juga peran dari lingkungan sangat besar," ungkapnya.
Kata Andri, jika ada yang melihat keluarga dan warga sekitar di lingkungan suatu daerah didatangi oleh orang yang tidak dikenal harap ditanyakan.
"Jika ada seorang yang bukan warga setempat, mendatangi warga itu, tanyakan apa tujuannya datang kepada warga kami. Kalau ada tetangga kita yang membutuhkan pertolongan, ya dibantu. Sehingga kita bisa melindungi lingkungan kita," ungkapnya.