KUALATUNGKAL - Jenazah perempuan berinisial DM (22) dan bayinya yang tewas usai persalinan di sebuah hotel di Kualatungkal, Tanjab Barat, dijemput keluarganya di RSUD KH Daud Arif pada Senin (30/1/2023). Keduanya dibawa ke Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari informasi yang dihimpun, DM tercatat sebagai warga Babattoman, Musi Banyuasin. “Tadi, sekitar pukul empat pagi dijemput oleh keluarganya,” ungkap Kepala Keperawatan RSUD KH Daud Arif Kualatungkal Andi Rusdi kepada Metro Jambi.
Baca versi cetaknya disini
DM dilarikan ke rumah sakit pada Minggu (29/1/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, usai melakukan persalinan di kamar 207 Hotel Setia Jaya, Kualatungkal. Dalam melakukan persalinan itu, dia dibantu pacarnya, AR (20), dan seorang perempuan berinisial SA (21).
AR diketahui beralamat di Jalan Nawawi, Rajabasa Jaya, Bandarlampung. Sedangkan SA tercatat sebagai warga Jalan Sentral, Kampung Nelayan, Tungkalilir. Keduanya telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat.
Menurut Andi Rusdi, DM dan bayinya diduga korban aborsi. Katanya, saat tiba di rumah sakit, kondisi DM sudah tidak mungkin diselamatkan. “Pas sampai di rumah sakit dalam kondisi sangat buruk. Dia ini diduga aborsi di suatu tempat,” katanya.
Terpisah, Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengatakan bahwa salah satu tersangka dalam kasus itu, yakni perempuan berinisial SA, diduga sudah berulang kali terlibat praktik persalinan ilegal.
“Dari keterangan AR, dalam komunikasi melalui salah satu media sosial, SA sering melakukan hal itu,” kata Padli, Senin (30/1).
Kapolres menceritakan, AR berkomunikasi dengan SA melalui media sosial dan keduanya sepakat melakukan tindakan aborsi di Kualatungkal. AR pun menyampaikan ke DM sehingga keduanya berangkat ke Kualatungkal.
Polisi, kata Padli, sedang mendalami informasi yang menyebutkan bahwa SA adalah sindikat. “Kita masib terus dalami, termasuk keterangan dari AR yang menyebutkan SA sudah berulang kali melakukan hal itu,” katanya.
Informasi yang didapat sebelumnya, DM dan AR check in di Hotel Setia Jaya yang terletak di Jalan Imam Bonjol itu pada Sabtu (28/1/2023), sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka check out pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, menurut keterangan karyawan Hotel Setia Jaya kepada polisi, kondisi DM tampak lemas. Kapolres sendiri menjelaskan, siang itu karyawan hotel didatangi AR yang mengatakan bahwa pacarnya sedang pendarahan di kamar 207.
Kemudian, AR membawa DM ke RSUD Daud Arif. “Dokter piket jaga mengambil tindakan EKG di ruang IGD terhadap korban, dan dinyatakan telah meninggal dunia sebelum sampai ke RSUD karena pendarahan,” kata Padli.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres menurunkan tim dan mengamankan dua orang, yakni AR dan SA. Keduanya dimintai keterangan dan dibawa ke lokasi kejadian.
Kamar 207 diperiksa dan ditemukan bayi perempuan di dalam plastik hitam tergeletak di lantai. Polisi juga mengamankan sejumlah obat yang diduga telah diberikan ke korban dan mengambil sampel bercak darah di kamar.
“Terhadap para pelaku kita jerat dengan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambah Padli. Tim Polres kini juga sedang memeriksa rekaman CCTV hotel.