JAMBI- Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap Ali Imbran Harahap, pelaku pemerasan yang mengaku jadi anggota Polisi dan melakukan pemerasan pada korbannya, Jumat (16/12) lalu.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto melalui Panit III Subdit V Cyber Crime Ipda Rimhot Nainggolan mengatakan, bahwa awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial.
"Mereka berkenalan di medsos Facebook. Pelaku berpura- pura sebagai anggota polri aktif, dan pelaku meminta korban untuk VC tanpa busana," ujarnya, Selasa (31/1).
Selain itu, pelaku meminta uang kepada korban dan apabila uang tidak diberikan, pelaku akan menyebarkan video tersebut.
Lebih lanjut, korban yang merasa ketakutan pun akhirnya mengirimkan uang kepada pelaku sebesar Rp 6 juta. Akan tetapi, pelaku meminta uang kembali kepada korban sebesar Rp 10 juta.
Merasa dirinya telah diperas oleh pelaku, korban pun langsung melaporkan apa yang telah dialaminya kepihak Kepolisian.
"Setelah dapat laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Lingkarselatan dua, Kelurahan Lingkarselatan, Kecamatan Paal merah, Kota Jambi di kontrakan ruko dua lantai," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.