Kamis, 30 Maret 2023

Direktur PT Jambi Tulo Pratama Ditetapkan DPO, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Selasa, 31 Januari 2023 | 20:44:12 WIB


Mangapul Silalahi selaku kuasa hukum PT Jambi Tulo Pratama/ Metrojambi.com/ Ichsan
Mangapul Silalahi selaku kuasa hukum PT Jambi Tulo Pratama/ Metrojambi.com/ Ichsan /

JAMBI - Direktur PT Jambi Tulo Pratama berinisial AT belum lama ini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
 
AT ditetapkan sebagai DPO terkait tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tenyang Migas, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP dan/atau pasal 480 ayat (1) KUHP.
 
Menggapi penetapan AT sebagai DPO, Mangapul Silalahi selaku kuasa hukum PT Jambi Tulo Pratama mengatakan penyidik telah melakukan pro justicia, dan pihaknya dapat surat panggilannya.
 
"Dipanggil dua kali. Tapi surat DPO nya belum kami dapatkan. Silakan saja, kalau misalnya dia (AT, red) ditetapkan sebagai DPO karena berdasarkan alat bukti," kata Mangapul, Selasa (31/1/2023).
 
DPO itu, kata Mangapul, di panggil tidak datang, panggilan kedua tidak datang, dan panggilan ketiga pasti upaya paksa.
 
"Apakah sudah dilakukan, kita juga belum tahu. Namun sekali pun dia DPO, kalau itu memang berkasnya harus segera maju, limpahkan saja, kan ada peradilan in absensia, silakan saja. Jadi maksudnya, jangan itu kemudian digantung," bebernya.
 
"Silakan limpahkan karena inikan berkasnya tiga, split ini, Kapten Kapal dan KKM , Ofto, dan ini DPO. Direktur sendirian, perseroan. DPO ini berarti terkait personalan ini, terkait rangkaian pidana yang dari sini," katanya menambahkan.
 
Mangapul sendiri mengaku sampai saat ini tidak mengetahui keberadaan AT.
 
Lebih lanjut, Mangapul juga mengatakan jika pemberitaan yang menyebut minyak ilegal adalah tidak benar.
 
Hanya saja, Mangapul tidak memberikan penjelasan lebih lanjut soal minyak yang diangkut dengan truk tangki PT Jambi Tulo lalu dipindahkan ke Tugboad Leopod 2 tersebut.
 
Mangapul hanya menegaskan jika PT Jambi Tulo Pratama adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia.
 
"Bergerak di bidang transportasi pengangkutan BBM yang memiliki sertifikat izin usaha," pungkasnya.

Penulis: Ichsan/Ikbal
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments