Rabu, 29 Maret 2023

Langgar Prokes, Lima Tempat Usaha di Sarolangun Dijatuhi Denda Rp 1 Juta

Rabu, 28 Juli 2021 | 15:39:40 WIB


Lima Tempat Usaha di Sarolangun Dijatuhi Denda Rp 1 Juta
Lima Tempat Usaha di Sarolangun Dijatuhi Denda Rp 1 Juta / Metrojambi.com/Mario Dwi Kurnia

SAROLANGUN - Lima tempat usaha di Kabupaten Sarolangun ditindak oleh Satgas Covid-19 setempat karena dinilai melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sarolangun Riduan mengatakan, penindakan dilakukan didasaekan pada Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 70 tahun 2020.

"Kita melakukan penindakan terhadap beberapa tempat usaha, seperti toko dan rumah makan yang melanggar prokes," kata Riduan, Rabu (28/7).

Menurut dia, sebelum melakukan penindakan tim juga telah terlebih dulu mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan prokes begitupun para pemilik usaha.

"Sudah hampir setahun sosialisasi, kita datangi toko-toko dan ternyata setelah turun ke lapangan hari ini pun masih ada beberapa toko yang tidak melaksanakan prokes," bebernya

Lebih lanjut Riduan mengatakan, selain tidak menerapkan prokesn para pelaku usaha juga ada yang tidak menyiapkan baleho atupun poster-poster dalam kewajiban penerapan prokes.

"Masih ada kursi yang tidak berjarak dan menyiapkan cuci tangan dan sebagainya dan itu kita tindak dulu," sebutnya.

Masih dikatakan Riduan, dalam penindakan itu aparat melakukan penindakan berupa denda dan penutupan sementara bagi tempat usaha yang melanggar.

"Denda untuk badan usaha sesuai peraturan Bupati denda Rp 1 juta. Ada juga yang kita segel dan akan kita buka setelah tokoh tersebut membayar ke rekening kas daerah melalui bank Jambi," terangnya.

Sementara itu, untuk proses penindakan tersebut diakui masih akan terus dilakukan. Sedangkan untuk masyarakat yang nanti masih kedapatan melanggar juga tetap akan dilakukan tindakan.

"Ini masih berjalan dan sementara ini sudah ada lima badan usaha yang kita kenakan tindakan. Warga masyarakat juga akan kita kenakan, jika nanti ketemu masyarakat yang tidak pakai masker akan kita tindak," ungkapnya. 

Lihat videonya disini


Penulis: Mario Dwi Kurnia
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments