Oleh: Rahmi Ambarwati*)
EKSTERNALITAS adalah dampak yang muncul karena tindakan seseorang sebagai pihak pertama yang mengakibatkan pihak lain menderita kerugian atau menerima keuntungan, namun pihak pertama tidak menanggung biaya atau menerima manfaat dari tindakannya tersebut.Eksternalititas dapat dibagi menjadi dua yaitu eksternalitas positif dan eksternalitas negatif. Eksternalitas negatif memberikan efek samping yang negatif dari suatu tindakan dari pelaku ekonomi yang diderita oleh pihak yang tidak terlibat dalam tindakan ekonomi tersebut.
Ekternalitas negatif erat kaitannya dengan pencemaran lingkungan. Contoh eksternalitas negatif dari produksi yaitu pencemaran limbah di Sungai Banyuasin, Sumatera Selatan. Berdasarkan Journal of Marine And Aquatic Sciences Vol. 5, Desember 2019, Yulianto Suteja, Anna Ida Sunaryo, dan Fitri Agustriani dalam laporan berjudul “Merkuri [Hg] di Permukaan Perairan Muara Sungai Banyuasin, Sumatera Selatan, Indonesia”, menjelaskan konsentrasi logam merkuri di perairan muara Sungai Banyuasin berkisar 0.001- 0.032 mg/L dengan pola distribusi yang secara umum semakin meningkat ke arah lautan.
Penelitian ini juga menyebutkan, sumber pencemaran merkuri pada Sungai Banyuasin diduga kuat berasal dari berbagai aktivitas ekonomi yaitu kegiatan pertanian, perkebunan, dan pertambangan batu bara. Perubahan kualitas air menyebabkan hasil tangkapan para nelayan di Sungai Banyuasin terus menurun sejak lima tahun terakhir. Ikan yang bernilai ekonomi tinggi seperti kakap dan udang galah sudah sulit didapatkan sehingga banyak nelayan yang beralih profesi.
Dilihat dari segi ekonomi, eksternalitas dapat menyebabkan inefisiensi pasar. Eksternalitas dapat menyebabkan pasar tidak dapat mengalokasikan sumber-sumber ekonomi secara efisien. Hal ini disebabkan oleh harga pasar yang tidak secara tepat mencerminkan biaya tambahan atau manfaat bagi pihak lain. Dari contoh kasus penemaran di Sungai Banyuasin, salah satu penyebabnya yaitu produksi dari pabrik batu bara. Eksternalitas negatif produksi batu bara memberi dampak buruk kepada nelayan tetapi pabrik tidak memberikan kompensasi atas kerugian nelayantersebut.
Secara teoritis, permasalahan ini dapat diselesaikan melalui solusi privat (Teorema Coase) berupa internalisasi eksternalisasi, suatu pihak memberikan kompensasi kepada pihak lainnya. Teorema Coase I yang menyatakan bahwa ekseternalitas tidak selalu membuat kegagalan pasar, karena negosiasi antara pihak yang terkait secara langsung dapat memaksa produsen untuk melakukan internalisasi eksternalitas dalam arti memperhitungkan efek eksternal dari produksi mereka.
Solusi privat dihadapkan berbagai permasalahan seperti masalah penetapan, ketidaksepakatan, free rider, serta biaya transaksi dan negosiasi. Jika pihak privat tidak mampu mengatasi permasalahan ini, maka pemerintah perlu melakukan intervensi.
Adapun beberapa solusi untuk mengatasi eksternalitas yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah dengan regulasi, penetapatan Pajak Pigouvian dan pemberian subsidi. Solusi paling tepat dari permasalahan eksternalitas negatif seperti kasus pencemaran limbah adalah regulasi. Regulasi yaitu tindakan untuk pengendalian perilaku masyarakat baik individu ataupun kelompok dengan aturan atau dengan cara pembatasan.
Dengan adanya regulasi ini pemerintah berhak melarang atau mewajibkan perilaku mana yang boleh dan mana yang tidak boleh untuk dilakukan pihak-pihak tertentu dalam mengatasi eksternalitas tersebut.
Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam peraturan tersebut di antaranya disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Disebutkan juga bahwa orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan wajib membayar ganti rugi pada pihak yang mendapatkan kerugian.
Regulasi lainnya yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 51 tentang Baku Mutu Air Laut. Baku mutu air lautukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut. Penetapan regulasi tersebut diharapkan agar dapat mengurangi efek eksternalitas negatif dan menjaga lingkungan hidup. Perlu diiringi dengan pengawasan yang kuat serta kooperasi dari masyarakat agar tujuan tersebut dapat tercapai.
*) Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN