JAMBI – Putusan gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) Jambi 9 Desember lalu, segera dibacakandoleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Berdasarkan jadwal di situs Mahkamah Konstitusi RI, perkara bernomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 dengan penggugat pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 1 Cek Endra – Ratu Munawaroh (CE-Ratu) tergugat KPU Provinsi Jambi, akan dibacakan pada 22 Maret 2021 pukul 13.30 WIB.
Kuasa hukum tergugat KPU Provinsi Jambi, Syahlan Samosir, mengaku telah mendapat informasi jika sidang putusan tersebut akan dibacakan pada hari Senin tanggal 22 Maret. “Jadwalnya tanggal 22 Maret,” ujar Syahlan.
Selaku pihak tergugat, Syahlan masih optimis permohonan penggugat ditolak oleh MK. “Ya, kita masih optimis (gugatan penggugat ditolak,red, karena sudah bantah dalil-dalil mereka,” tegasnya.
Jikapun diterima dan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), Syahlan mengatakan KPU siap melaksanakannya. "Ya siaplah, karena keputusan itu final dan mengingat, ya harus dilaksanakan," pungkasnya.