JAMBI –Direktur Utama PT Kharisma Kemingking Chairil Anwar akhirnya muncul di sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus perusakan lahan yang dilaporkan Tanoto Jacobes. Dia muncul di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin (26/4) bersama kuasa hukumnya, Endang Supriadi.
Sidang yang sempat tertunda karena Chairil tidak hadir ini dipimpin oleh hakim Suwarjo. Chairil dan Endang duduk di meja sebelah kanan hakim. Sementara tim Polda Jambi selaku termohon, yang diwakili tiga orang dari Bidang Hukum, duduk di meja sebelah kiri hakim.
Chairil, yang juga komisaris PT Jambi Kemingking Ecopark (JKE), perusahaan pengembang Kawasan Industri (KI) Kemingking yang bermasalah, menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Sebab, kata Endang, kliennya baru sekali diundang untuk gelar perkara.
Dia juga menyoal penetapan tersangka yang terkesan mendadak sehingga merugikan kliennya. Dia pun menggugat tidak adanya tanggal penetapan tersangka.
Usai mendengarkan gugatan Chairil, hakim Suwarjo memberikan waktu tim Polda Jambi untuk menjawab. “Kita akan jawab besok," kata kuasa hukum Polda Jambi, Roimartino Ginting.
Usai sidang, Chairil langsung meninggalkan ruangan. Ketika dikonfirmasi Metro Jambi, dia memilih untuk tidak memberikan penjelasan. Dia menyambut baik upaya konfirmasi, namun menunjuk ke kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan.
Endang Supriadi juga menolak memberikan keterangan lebih lanjut. “Hari ini, aku no comment dulu,” katanya. “Pada prinsipnya, sebagai sebagai warga negara yang taat hukum, kami menguji di pengadilan apakah status tersangka ini sah atau tidak,” katanya.
Ditanya bagian mana yang menurutnya tidak sah, Endang juga enggan mendetilkan. “Nanti dululah, ini kan masih permulaan. Silakan kawan-kawan mengawal sidang praperadilan yang terbuka untuk umum,” ujarnya.
Ditanya bagaimana dengan laporan-laporan lain tentang Chairil yang juga sedang diproses di Polda Jambi, Endang juga menolak memberikan penjelasan.
Chairil ditetapkan tersangka oleh Polda Jambi dalam kasus perusakan lahan di Kemingking. Dia dilaporkan oleh Tanoto Jacobes alias Ayong, pengembang Mall WTC Batanghari yang menjadi mitra Chairil dalam suatu usaha bisnis.
Ayong menanamkan investasi Rp 25 miliar kepada Chairil. Namun Chairil tidak bisa menepati janji sesuai kesepakatan. Lalu dibuat kesepakatan baru dimana Chairil mengembalikan uang Ayong dalam bentuk apartemen, rumah, dan tanah.
Di antara tanah itu berada di Kemingking. Namun, belum lunas keseluruhan pembayarannya, Chairil diduga memerintahkan anak buahnya menggarap tanah yang diserahkan ke Ayong itu. Inilah yang dilaporkan ke Polda Jambi.
Diduga penggarapan lahan oleh Chairil itu untuk kepentingan pembukaan KI Kemingking yang juga dikelola Chairil. Ayong yang merasa dirugikan oleh Chairil belakangan meminta uangnya Rp 25 miliar dikembalikan.