KUALATUNGKAL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum Budi Azwar, anggota DPRD Tanjabbar yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Jaksa Kejari Tanjabbar Sefri Hendra mengatakan, pihaknya tetap pada dakwaan terhadap Budi Azwar yang dibacakan pada persidangan minggu lalu.
Baca juga : Anggota DPRD Tanjabbar Budi Azwar Ajukan Pengalihan Penahanan
"Kami tetap pada dakwaan. Dan kami minta majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa," kata Sefri usai persidangan di Pengadilan Negeri Kualatungkal, Kamis (7/10).
Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin oleh Sangkot Lumbantobing selaku ketua majelis hakim, Budi Azwar didakwa melakukan pencurian di lahan sawit di PT PSJ bersama sama dengan saksi lainnya yang saat ini sudah berstatus terpidana.
JPU Kejari Tanjabbar menyebut jika perbuatan terdakwa telah menyebabkan PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ), anak perusahaan Makin Grup mengalami kerugian hampir Rp 300 juta. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dilakukan berulang-ulang.
Baca juga : Anggota DPRD Tanjabbar Didakwa Rugikan PT PSJ Rp 292 Juta
Dalam kasus ini, Budi Azwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ).
Sejumlah pengurus koperasi juga ditetapkan sebagai tersangka, dan telah menjalani persidangan di PN Kualatungkal, yakni Amde Sarofi, Sutrisno dan Muhammad Berliansyah. Ketiganya divonis 18 tahun penjara.