KUALATUNGKAL - Majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Kualatungkal yang diketuai Sangkot Lumbantobing, menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajujan anggota DPRD Kabupateb Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Budi Azwar.
Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di PN Kualatungkal, Kamis (7/10).
Baca juga : Tanggapi Eksepsi Budi Azwar, Jaksa Tetap Pada Dakwaan
Sebelumnya, Budi Azwar yang menjadi terdakwa kasus pencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Produk Sawitindo (PT PSJ) mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan memiliki riwayat penyakit yang harus dilakukan rawat jalan.
"Majelis hakim menolak," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjabbar, Arnol Saputra.
Baca juga : Anggota DPRD Tanjabbar Budi Azwar Ajukan Pengalihan Penahanan
Dalam kasus ini, Budi Azwar ditetapkan sebagai terdakwa dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ).
Sejumlah pengurus koperasi juga ditetapkan sebagai tersangka, dan telah menjalani persidangan di PN Kualatungkal, yakni Amde Sarofi, Sutrisno dan Muhammad Berliansyah. Ketiganya divonis 18 tahun penjara.
Baca juga : Anggota DPRD Tanjabbar Didakwa Rugikan PT PSJ Rp 292 Juta
Saat ini, Budi Azwar berstatus tahanan jaksa, dan dititipkan di sel tahanan Polres Tanjabbar.