KERINCI - Minat warga Kabupaten Kerinci untuk mengurus Kartu Indonesia Anak (KIA) di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil setempat masih tergolong rendah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kerinci, Nafritman mengatakan, rendahnya masyarakat terhadap KIA disebabkan kurangnya pengetahuan orang tua terhadap manfaat keberadaan KIA.
“Kartu Indonesia Anak ini bisa digunakan sebagai kartu identitas diri bagi anak berusia di bawah 17 tahun atau pengganti KTP. Juga mempermudah anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan maupun perbankan," kata Nafritman, Senin (13/12).
Berbeda halnya dengan minat masyarakat untuk mengurus E-KTP maupun akta kelahiran. Sebab, kedua dokumen kependudukan yang ini, dianggap penting bagi sebagian masyarakat.
"Baik KIA, KTP maupun akta kelahiran itu sama-sama bermanfaat bagi masyarakat, untuk itu silakan segera mengurusnya ke Disdukcapil," tegasnya.
Ke depan, Dukcapil Kabupaten Kerinci berencana akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan guna mengisyaratkan penerimaan siswa baru harus memiliki kartu KIA.
Selain itu, bekerja sama juga dengan bidan desa agar setiap anak yang lahir, selain mengurus akta kelahiran diminta juga mengurus KIA. Sehingga target perekaman KIA di Kerinci bisa terealisasi.
Nafritman menyebutkan, tahun 2021 ini, realisasi percetakan KIA di Kabupaten Kerinci baru mencapai 15.759 orang atau setara 25 persen dari total wajib KIA sebanyak 63.000 orang.