JAMBI - Putusan hukum empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Ishwara dan Zainul Arfan, telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Keempat terdakwa kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi 2017-2018 ini menerima putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi itu. Oleh KPK mereka langsung dieksekusi.
Jubir KPK Ali Fiktri mengatakan, keempat terpidana telah dieksekusi pada hari Rabu (29/06) oleh jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah.
"Para Terpidana akan menjalani masa pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi," ujar Ali Fikri dalam rilis persnya yang diteroma metrojambi.com.
Dijelaskan Ali Fikri, terpidana Fahrurrozi menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp375 juta.
Terpidana Arrakhmat Eka Putra juga menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Lalu, terpidana Wiwid Ishwara menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp275 juta.
Terakhir, terpidana Zainul Arfan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp275 juta.