JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Dari 28 orang tersangka itu, 12 diantaranya masih berstatus anggota dewan aktif, dengan rincian 11 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu anggota DPR RI.
Baca juga : KPK Konfirmasi Zumi Zola Soal Perintah Penyiapan Uang Pengesahan APBD
Mereka adalah M. Juber (Golkar), Mesran dan Luhut Silaban (PDIP). Lalu, ada Supriyanto dan Rudi Wijaya (PKS) dan Rahima (NasDem), Agus Rama dan Hasyim Ayub (PAN), Bustami Yahya (Gerindra), Hasani Hamid dan Nurhayati (Demokrat). Satu lagi Syofyan Ali, anggota DPR RI (PKB).
Meski berstatus tersangka, namun sejumlah partai belum ada yang membahas pergantian antar waktu (PAW) terhadap kader-kadernya yang terjerat kasus hukum di KPK.
Sebagian menunggu putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sebagian lagi menunggu pengumuman resmi dari KPK terhadap status hukum mereka yang terjerat.
Sementara dari penelusuran Metro Jambi, berikut 12 bakal calon PAW anggota dewan tersangka. Supriyanto bakal di-PAW oleh Laksmi, Hasani Hamid – Andarno, Bustami Yahya - Taufik. ST, Mesram - Bilis Ismayani Setia Dewi, Rahima – AlMashuri. SP, Rudi Wijaya – Supeno.
Baca juga : Partai Belum Proses PAW Anggota Dewan Tersangka KPK
Kemudian, Hasyim Ayub – Hamdani, Luhut Silaban – M. Asriyadi, ST, Juber – Sukmawati, Nurhayati – Ismet, Agus Rama – Sri Herlita, kemudian Syofyan Ali – Handayani.