JAMBI - Tim Elang Satuan Resese Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin mengamankan seorang pria berinisial Ba (40), warga Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, karena dilaporkan telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 WIB datang seorang perempuan melaporkan kejadian pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Lumbrian mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku dan korban menyadao karet di Desa Sungai Ulak. Melihat suasana sepi, muncul niat pelaku untuk menyetubuhi korban.
Korban sempat menolak, namun tetap dipaksa oleh pelaku. Akhirnya pelaku secara membaringkan tubuh korban di tanah lalu menyetubuhinya.
"Saat membuat laporan korban didampingi oleh perangkat desa setempat. Ibu korban sendiri takut mau buat laporan, takut sama suaminya itu," kata Lumbrian, Selasa (1/11).
Berbekal laporan korban, Tim Elang Satreskrim Polres Merangin lantas mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.
"Saat ini pelaku kita taham. Kita juga masih melakukan pemeriksaan," tandasnya.