Rabu, 29 Maret 2023

Tim Advokasi Jambi Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi

Jumat, 18 November 2022 | 18:34:40 WIB


/ Metrojambi.com

JAMBI - Tim Advokasi dari Akurdianto cs pada Jumat (18/11/2022) siang mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan oknum jaksa terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengacara yang mendampingi terpidana kasus pajak bernama Andy Veryanto (45).

Perbuatan tidak menyenangkan itu diterima kuasa hukum Andy Veryanto saat jaksa melakukan eksekusi usai sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (15/11).

"Kita buat pengaduan ke Mapolda Jambi terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum jaksa," ujar Ardi dari Tim Advokasi Jambi saat dikonfirmasi di Mapolda Jambi.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Jambi Zainal Abidin mengatakan, pada Selasa (15/11) lalu telah terjadi keributan di Pengadilan Negeri Jambi.

"Rekan kita dalam melakukan pendampingan dalam upaya Peninjauan Kembali terhadap terdakwa adanya terjadi penangkapan dari pihak Kejaksaan Negeri Jambi," ujarnya.

Ditambahkan Zainal, ada unsur penangkapan secara paksa dimana dari pihak Kejaksaan tidak menunjukkan surat penangkapan atau surat eksekusi terhadap terdakwa.

"Setelah rekan kita melakukan proses persidangan, terjadi penangkapan terhadap terdakwa dengan adanya unsur paksaan. Selain itu, dalam penangkapan terdakwa dan juga dua rekan kita dilakukan secara intimidatif dan juga diancam," bebernya.

Ancaman itu, kata Zainal, salah satunya dilakukan oknum jaksa dengan mengeluarkan senjata dan menodongkan kepada rekannya.

Terdakwa sendiri merupakan kasus penggelapan pajak akan tetapi sudah ada putusan tingkat Mahkamah Agung.

"Tingkat kasasi sudah ada. Setelah itu rekan kita mengajukan PK tetapi dari pihak kejaksaan dikarenakan adanya putusan kasasi maka pihak Kejaksaan akan melakukan ekseskusi," sebutnya.

Menurutnya, unsur eksekusi itu tidak terpenuhi karena tidak ada menunjuk adanya penangkapan ataupun adanya surat penangkapan itu sendiri.

"Itu tidak ada ditunjukkan kepada rekan kita. Kalau untuk pengaduan kita, itu unsur pengancaman yang dimana nanti dikembangkan dari pihak Polda," tuturnya.

Sementara itu, terdakwa telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah terdakwa menjadi tahanan negara atau tahana kejaksaan.

Lebih lanjut, proses penangkapan itu sesuai SOP dari pihak kejaksaan. Ini berdasarkan keputusan, putusan Mahkamah Agung, putusan Pengadilan Negeri, dan putusan Banding.

Akan tetapi dari rekannya melakukan upaya PK karena ada celah hukum. Maka dari itu pihaknya melakukan upaya hukum dikarenakan ada tanda kutip dari putusan Pengadilan Negeri sampai putusan Mahkamah Agung tidak mengatakan bahwa terdakwa di tahan di rumah tahanan.

"Itu tidak ada. Tapi memang ada dalam putusan itu mengatakan bahwa terdakwa di hukum satu tahun penjara dengan denda berdasarkan putusan Mahkamah Agung itu Rp 5 miliar. Apabila tidak membayar denda Rp 5 miliar, hukuman 6 bulan penjara. Tapi untuk di eksekusi tidak ada dan di tahan di rutan itu tidak ada," ungkapnya. 


Penulis: Ichsan
Editor: Ikbal Ferdiyal


TAGS:


comments