JAMBI - Tim Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi pada Minggu (20/11/2022) malam mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin edar.
Puluhan botol miras tersebut diamankan dari tiga toko yang dirazia. Salah satunya toko milik Dermawanty (40), yang berada di Jalan Suryadama, Kenaliasam Bawah, Kecamatah Kotabaru.
Dari toko milik Dermawanty petugas kepolisian mengamankan 11 botol miras golongan A merk Bir Bintang, dan 1 botol miras golongan B merk Anggur Merah.
Kemudian dari toko kelontong milik Lisna (40) yang juga beralamat di Jalan Suryadama, Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, petugas kepolisian mengamankan 20 liter tuak.
Terakhir dari toko kelontong milik Raya Putri (30) di Jalan Lingkar Barat I, Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, ditemukan miras golongan A merk Bir Guinness sebanyak 19 botol, dan 10 botol miras golongan A merk Bir Bintang.
"Puluhan botol miras itu kita sita karena tidak memiliki izin edar," kata Kanit Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi AKP Irwan.
Adapun barang bukti miras yang diamankan dalam razia tersebut dibawa ke Mapolda Jambi untuk nantinya dimusnahkan.