KUALATUNGKAL - Dinas Sosial Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) kesulitan untuk melakukan penganggaran bantuan bedah rumah untuk korban kebakaran melalui Anggaran Pendapatan dan Bekanja Daerah (APBD), karena terbentur aturan.
Kepala Dinas Sosial Tanjabbar Syaifudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak terkait dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD untuk bedah rumah atau merehab.
"Namun rencana tersebut terbentur dengan aturan terkait kewenangan-kewenangan pusat maupun provinsi," kata Syaifudin, Rabu (30/11/2022).
Namun, upaya renovasi rumah untuk korban kebakaran bersama Baznas sepertinya akan segera berjalan. Sebab Bupati Tanjabbar Anwar Sadat sudah beberapa kali menyampaikan.
Sejauh ini bersama Baznas yang sudah berjalan yakni bantuan berupa bantuan darurat seperti kebutuhan dasar, pangan, dan sandang. Namun ia meminta untuk bantuan tetkait dengan bedah rumanya bisa menanyakan langsung ke Baznas.
"Dengan Baznas sudah kita upayakan terutama terkait dengan kebutuhan pokok kalau untuk pemukiman nanti bisa diyanyakan dengan Baznas tapi kalau untuk kebutuhan makanan dan kentuhan pokok lainnya selalu bersama sama dengan kami (Dinsos, red)," ujarnya.
Terkait rehab atau bedah rumah untuk korban kebakaran pihaknya juga sudah menemui kementrian. Akan tetapi terdapat perunahan aturan yang dimana dulunya program tersebut berada di Kementrian Sosial (Kemensos) saat bergeser ke Kementrian Pekerjaan Umum (PU).
"Kemudian terkait rehabilitasi ataupun relokasi dina ssosial pernah juga menyampaikan kementerian (Kemensos, red) pada saat ini sepertinya belum di respon semua terkait kejadian," tandasnya.