JAMBI - Program pemutihan pajak kendaraan tahap II yang berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 November mendatang, dimana realisasinya sudah mencapai Rp 16.094.447.100. Sebagian besar nominalnya didominasi oleh pendaftaran ulang kendaraan alias mati pajak.
Kepala UPTD Samsat Kota Jambi, Ariansyah mengatakan, realisasi tersebut tercatat dalam data pemutihan pajak tahap II dari tanggal 1 Agustus hingga 12 Oktober ini.
"Dari Rp 16.094.447.100 terbanyak di daftar ulang kendaraan mati pajak yaitu Rp 13.184.389.200 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 1.465.231.300," sampainya kepada Metro Jambi, Selasa (13/10/2020).
Sedangkan untuk jumlah kendaraan yang terdaftar ikut pemutihan pajak tahap II di Samsat Kota Jambi, Ariansyah menyebut terbanyak di kendaraan R2. "Kendaraan R2 ada 13.909 unit, dan kendaraan R4 5.363 unit," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengatakan, kegiatan pemutihan pajak sendiri dinilai sebagai rileksasi penyesuaian kemampuan perekonomian masyarakat menghadapi Covid-19 yang terjadi saat ini.
Untuk besaran target awal pemutihan tahap I yang telah dimulai sejak 6 Januari hingga 30 Juni lalu, ditetapkan sebelum merebaknya wabah pandemi ini, Agus menyampaikan sebanyak Rp 120 miliar. Namun dengan adanya Covid-19, maka target pemutihan direvisi turun 50 persen dari target awal.
"Jadi target kita Rp 60 miliar. Dan berdasarkan cut off hari terakhir diperoleh realiasasi pemutihan sudah Rp 90,4 miliar. Artinya Rp 30,4 miliar itu melebihi target dari target penyesuaian Covid-19. Tetapi kalau terkait dengan rencana awal Rp 120 miliar masih kurang Rp 30 miliaran lagi," bebernya.
Dari target penyesuaian Covid-19 hasil terbanyak ada di kendaraan mati pajak lebih dari dua tahun, yakni dari Rp 90,4 miliar itu diperoleh sekitar Rp 76,2 miliar.