MUARATEBO - Seorang pemuda, RG (17), ditangkap polisi karena membakar rumah semi permanen milik ayahnya sendiri di Desa Karya Bakti, Keluruhan Tebingtinggi, Kecamatan Tebotengah, Kabupaten Tebo, Sabtu (4/2/2023). Dia nekat melakukan itu karena sang ayah, Amri (42), menolak keinginannya.
Informasi yang dihimpun Metro Jambi, kebakaran terjadi saat Amri tidak ada di rumah pada Sabtu itu.
“Sejak saya pisah dengan istri, anak saya ini terlalu banyak keinginan dan hendak menikah. Namun belum bisa saya penuhi,” ungkap Amri.
Mengetahui ada kebakaran, petugas damkar Tebo langsung turun ke lokasi untuk memadamkan api dibantu warga setempat.
Api dengan cepat menghanguskan seluruh bangunan yang sebagian besar terbuat dari bahan kayu beserta isinya.
Pantauan di lapangan, tidak satu pun barang milik Amri yang dapat diselamatkan dari rumah itu. Yang tersisa hanya arang, debu dan puing bangunan.
Amri sendiri baru mengetahui dugaan pelaku pembakaran rumah adalah anaknya sendiri dari tetangga.
Katanya, sebelum rumah tersebut terbakar, tetangga melihat anaknya mondar-mandir membawa jerigen.
“Makanya saya meminta polisi untuk menangkap anak saya. Kini sudah ditahan dan diproses oleh kepolisian,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Aipda Doma yang dihubungi Minggu (5/2/2023) mengatakan masih memeriksa RG.
“Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap remaja RG. Saat dimintai keterangan, memang pelaku terlihat dongkol dengan orangtuanya,” ujar Doma.
Kata Doma, motif RG membakar rumah ayahnya tidak lain karena keinginannya menikah tidak mendapat respons orang tuanya karena kendala finansial.
Kepada polisi, RG mengakui perbuatannya. Dia mengaku kesal dengan ayahnya karena menganggap ia sebagai patung di rumah itu.
Kemudian, setiap kali ia melakukan perundingan dengan sang ayah untuk menikah, ayahnya tidak menggubris. Dia membakar rumah tersebut dengan tiga liter minyak.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Doma.