Rabu, 29 Maret 2023

Kuasa Hukum Penggugat Tunjukkan Surat DPO

Selasa, 09 Agustus 2022 | 22:33:54 WIB


Kuasa hukum penggugat tunjukkan surat DPO
Kuasa hukum penggugat tunjukkan surat DPO / Metrojambi

JAMBI – Kuasa hukum karyawan PT Hutan Alam Lestari (HaL) Riski Lionanto, menunjukan bukti jika Dodiet Wiraatmaja, Direktur Utama PT HAL berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Sumatera Utara (Sumut).

    Bukti tersebut berdasarkan surat nomor DPO/R/52/V/2021/Ditrekrimum Polda Sumatera Utara tertangga 06 Mei 2021. Dodiet dilaporkanj oleh Rudy Susanto atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHPidana sesuai dengan nomor: LP/272/II/2021/SUMUT/SPKT/tanggal 06 Februari2021.

    Riski mengatakan, surat bukti DPO tersebut telah dilapirkan sebagai bukti, dan diserahkan kepada majelis hakim yang diketui Romy Sinatra dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (09/08).

“Dalam persidangan tadi (kemarin, red) kita melapirkan bukti surat penetapan status daftar pencarian orang kepada Dodiet Wiraatmaja, Dirut PT HAL,” tegas Riski, kepada wartawan usai sidang di Pengadilan.

Selain itu tegasnya, pihaknya juga sudah dikonfirmasi jika status principal (Dodiet Wiraatmaja) masih DPO dalam laporan dugaan perkara 378 KUHPidana.

“Ini saya sampaikan, bahwa prinsipal mereka yang mewakili tergugat DPO. Bagaimana dia bisa menandatangani kuasa yang diberikan kepada kuasa hukumnya? Berarti ini ada pertemuan disitu,” tegasnya.

Dia juga meminta majelis hakim untuk objektif dalam memeriksa bukti awal yang disampaikan oleh penggugat perkara nomor 14. “Kita minta majelis hakim, memutuskan seadil-adilnya secara objektif, bahwa penggugat perkara nomor 14 adalah karyawan yang dipakai namanya sebagai direktur perusahaan untuk kepentingan perusahaan,” tegasnya.

Terpisah, Ferdian Sutanto kuasa hukum PT HAL, mengatakan, jika surat yang dihadirkan kepersidangan oleh kuasa penggugat tidak dimasalahkan oleh majelis hakim. Hakim pun mengatakan, jika ingin mengajukan dipersilakan. “Jika ingin mengajukan (surat DPO, red), hakim mempersilakan. Ajukan saja,” jelasnya. Namun ketika ada pertanyaan terkait keberadaan Dodiet Wiraatmaja, Ferdian tidak menjawab.

Nemun terkait dengan perkara nomor 14, Ferdian menegaskan, pihaknya meneguhkan eksepsi absolut dengan melampirkan bukti permulaan dalam persidangan. “Kami melampirkan bukti permulaan tentang eksepsi absolut kami bahwa jika penggugat nomor 14 adalah direktur. Kita juga mengakukan dokumen akta-akta,” tegasnya.  

Sementara itu, untuk perkara nomor 16 kata Ferdian sepakat damai. Dan pihak perusahaan memenuhi semua gugatan penggugat nomor 16 yang berjumlah enam orang.

“Ini adalah itikad baik perusahaan, bahwa seluruh gugatan diakomodir, dan hasilnya akan disampaikan dalam sidang mendatang. Sementara perkara nomor 15 dan 14, masih berjalan,” tutupnya.


Penulis: Ria
Editor: Ikbal Ferdiyal


TAGS:


comments