SUNGAIPENUH - Pengumuman anggaran belanja daerah di sektor barang dan jasa tidak hanya sebatas belanja di penyedia (pihak 3), tetapi belanja juga dapat dilakukan secara swakelola dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Sesuai Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 poin d. Isinya PA bertugas untuk menetapkan dan mengumumkan rencana umum pengadaan di sistim Sirup LKPP," ujar Wardizal, salah seorang aktivis di Kota Sungaipenuh.
Menurutnya di sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) LKPP, pengadaan bersifat swakelola banyak tidak diumumkan oleh OPD Kota Sungaipenuh.
"Setiap belanja baik itu dilakukan oleh penyedia atau swakelola wajib diumumkan di Sirup LKPP. Baik itu belanja bimtek, KONI, beli kertas, sewa rumah dinas Walikota dan Wakil. Itu harus diumumkan ke publik melalui Sirup dan website UKPBJ Kota Sungaipenuh," terangnya.
Dirinya minta kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi untuk menyurati Walikota Sungaipenuh, supaya setiap kegiatan swakelola diumumkan ke publik melalui website SPSE Kota Sungaipenuh.
"Belanja swakelola Ini kita lihat terkesan ditutup tutupi dan tidak transparan. Kita minta KIP Provinsi Jambi untuk menyurati Walikota Sungaipenuh," terangnya.