JAMBI - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Merangin hingga saat ini masih ada. Buktinya, Minggu (13/11/2022) kemarin, petugas kepolisian menemukan adanya aktivitas PETI di Desa Lantakseribu, Kecamatan Renahpamenang, Kabupaten Merangin.
Dari lokasi PETI tersebut petugas kepolisian mengamankan seorang pria bernama Imam Triyadi (24), warga Desa Lantakseribu, Kecamatan Renahpamenang, Kabupaten Merangin, yang merupakan operator alat berat.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pihaknya menggerebek lokasi PETI di Desa Lantakseribu setelah mendapatkan informasi dari warga.
"Kita mengamankan seorang operator alat berat saat melakukan aktivitas PETI," kata Lumbrian, Senin (14/11).
Ditambahkan Lumbrian, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merk Hutachi, serta dua lembar karpet warna hitam.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 158 Undang- Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," ujar Lumbrian.