Kamis, 30 Maret 2023

Butuh Uang untuk Biaya Melahirkan, Pasutri di Jambi Nekat Curi Motor

Rabu, 16 November 2022 | 11:33:37 WIB


ilustrasi
ilustrasi / Istimewa

JAMBI - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan pada Sabtu (13/11/2022) lalu mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Raden Wijaya, RT 35 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Pasutri yang diamankan tersebut berinisial DA (28) dan YR (30), warga RT 16 Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Sementara itu korban diketahui bernama Ahmad Yani, warga RT 35 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan, DA dan YR nekat melakukan aksi kejahatan karena desakan ekonomi. Selain itu, pasutri tersebut sedang membutuhkan uang karena YR mau melahirkan, dimana usia kandungannya sudah masuk sembilan bulan.

Suhendry menerangkan, aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu (9/11) malam sekira pukul 19.30 WIB. Awalnya, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah dalam keadaan stang terkunci.

Ditambahkan Suhendry, sepeda motor korban diambil oleh DA. Setelah berhasil merusak kunci kontak, DA lantas membawa kabur sepeda motor korban dengan cara didorong.

Setelah jauh, sepeda motor diserahkan DA untuk dibawa oleh istrinya, YR. DA sendiri membantu dengan cara mendorong sepeda motor korban yang dinaiki istrinya dengan menggunakan kaki.

Sementara itu, korban yang mengetahui sepeda motornya hilang lantas dibantu menantunya untuk membuat laporan ke Polsek Jambi Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengetahui identitas pelaku, lalu mengamankan keduanya. Dikatakan Suhendry, pelaku beserta barang bukti diamankan di rumahnya.

"Terhadap tersangka DA kita lakukan penahanan. Sedangkan istrinya tidak kita tahan, karena mau melahirkan," kata Suhendry.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.


Penulis: (*)
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments