JAMBI - Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami Andy Veryanto, direktur PT Putra Indragiri Sukses. Selain ditangkap karena kasus penggelapan pajak, Andy juga ditipu mantan isterinya hingga Rp 1 miliar
Baca versi cetaknya disini
Fakta baru terungkap. Ternyata mantan isteri Andy, Efda Yeni, juga menjadi buronan Kejaksaan Negeri Jambi. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2022, setelah dihukum 2 tahun penjara.
Kasi Pidana Umum Kejari Jambi Irwan mengatakan, Efda Yeni sudah tiga kali dipanggil secara patut untuk dieksekusi. Namun, perempuan kelahiran Padang pada 1985 itu selalu mangkir. “Sekarang masuk DPO,” ujar Irwan kepada Metro Jambi, Rabu (16/11/2022).
Di awal kasus ini mencuat, Efda Yeni ditangkap pada 16 Juni 2020 dan ditahan hingga 29 September 2020. Di Pengadilan Negeri Jambi, Efda dituntut pidana penjara selama 3 tahun, namun diputus dengan hukuman 2 tahun.
Atas putusan tersebut, Efda Yeni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. “Putusan banding membebaskannya dengan pertimbangan bahwa perbuatannya bukan pidana melainkan perdata,” terang Irwan lagi.
Namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan diterima. “MA membatalkan putusan PT dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi,” tutupnya.
Pengacara, Ihsan Hasibuan, mengaku pernah menjadi penasihat hukum Efda Yeni di masa penyelidikan hingga kasasi. “Tapi, sebelum putusan kasasi sudah hilang kontak,” kata Ihsan, Rabu sore.
Efda Yeni meghilang. Sebelum itu dia sempat mengaku sedang dicari-cari oleh mantan suaminya, Andy Veryanto.
Di pengadilan terungkap bahwa kasus ini berawal dari laporan Andy Veryanto selaku Direktur PT Putra Indragiri Sukses. Andy melaporkan bahwa Efda Yeni saat masih berstatus istrinya dan menjabat komisaris utama sekaligus pengelola keuangan PT PIS, telah menggelapkan dana hingga Rp 1 miliar.
Andy mencurigai kelakuan Efda setelah berkali-kali diminta melakukan pembayaran kepada pemilik modal, namun selalu menolak dengan alasan belum ada dana masuk dari para klien. Padahal, Andy sudah menerima bukti pembayaran dari para klien.
Sebagaimana terungkap di pengadilan, Andy kemudian memeriksa rekening koran perusahaan dan menemukan adanya catatan mutasi dana masuk serta dana keluar yang mencurigakan.
“Pada saat pengecek print out dan beberapa transaksi perusahaan menemukan dana yang ternyata telah dialihkan ke rekening pribadi Efda Yeni,” ungkap Pelaksana Harian Kasi Intel Kejari Jambi Gempa Awaljon, Rabu (16/11).
Diketahui, Efda mentrasfer uang dari rekening PT Putra Indragiri Sukses ke rekening pribadi sebesar Rp 500 juta; lalu dua kali Rp 50 juta; selanjutnya Rp 400 juta. Untuk menilap dana tersebut, Efda juga menggunakan rekening orang lain berinisial M.
Uang tersebut digunakan oleh Efda antara lain untuk membeli mobil rumah di Bungo sebesar Rp 300 juta; membeli mobil CRV Rp 150 juta; membeli tanah di Kota Jambi senilai Rp 200 juta; dan keperluan lainnya, seperti modal usaha Rp 50 juta dan perawatan tubuh Rp 30 juta.
Setelah pengeluaran-pengeluaran itu, masih tersisa uang di tabungan Efda saat itu sebesar Rp 25 juta. “Akibat dari perbuatan terdakwa, Andy Veryanto selaku direktur PT Putra Indragiri Sukses mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar,” ujar hakim.
Efda dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana. Kepada hakim, Efda sendiri mengakui mengambil dana perusahaan sebesar Rp 900 juta. Dia beralasan uang perusahaan adalah uang milik bersama dirinya dan Andy Veryanto.
Dia juga mengaku membeli mobil CRV untuk antar-jemput anaknya. Sedangkan rumah dibeli sebagai kejutan bagi Andy Veryanto. Selain sebagai komisaris PT Putra Indragiri Sukses, Efda Yeni juga menjabat direktur PT Sumatra Sinergi Sukses.