SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri Sarolangun terus mengumpulkan informasi dan mengkonfirmasi sejumlah pihak dalam mengusut dugaan korupsi dana Covid-19 di daerah itu. Dua di antara sejumlah puskesmas didatangi tim kejaksaan pada Selasa (22/11/2022).
Kasi Pidsus Kejari Sarolangun Abdul Harris mengatakan, tim turun ke sejumlah puskesmas untuk mendalami informasi yang dikumpulkan dari hasil penggeledahan kantor Dinkes dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah beberapa waktu lalu.
Baca versi cetaknya disini
Dia mengatakan, tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Sarolangun mendatangi Puskesmas Singkut dan Puskemas Pelawan. Tim turun ke dua lokasi tersebut sekitar pukul 10:00 WIB.
“Tim penyidik melakukan konfirmasi terkait kebenaran pengajuan pencairan dana operasional vaksinasi Covid-19,” ungkap Harris dalam keterangannya kepada media, Selasa (22/11/2022). Tim Kejari juga mendalami dokumen laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan vaksinasi Covid-19 2021 di Puskesmas Pelawan dan Puskesmas Singkut.
Tim penyidik juga menyesuaikan data antara keterangan tim vaksinator puskesmas dengan alat bukti yang diperoleh sebelumnya. Antara lain terkait pencairan dana operasional kegiatan vaksinasi dan pengajuan pada tahap l dan tahap ll.
Dijelaskannya, tim penyidik juga mengkonfirmasi kegiatan apa saja yang diajukan oleh puskesmas ke Dinas Kesehatan dan apakah uang yang dicairkan dari Dinkes sesuai dengan yang diterima oleh pihak puskesmas.
Kepala Puskesmas Singkut Drg Hendrinal Dinata tak menampik informasi soal kedatangan tim penyidik Kejari Sarolangun ke lembaga yanag dipimpinnya. Menurut dia, tim penyidik yang terdiri dari beberapa orang itu tidak mengamankan satu berkas pun.
“(Kunjungan tim penyidik) sekitar 15 menit. (Diyanya) soal vaksin. Tidak ada bawa berkas-berkas,” ungkapnya.
Kepala Puskesmas Pelawan Dewi Yana juga membenarkan adanya pemeriksaan oleh kejaksaan. Seperti di Singkut, tim penyidik juga tidak membawas berkas apa pun dari puskesmas itu.
“Bawa SPJ, tadi nggak lama. Habis dari sini langsung ke Puskesmas Singkut. Nanya dengan dua orang anggota kita tadi,” jelas Dewi yang dihubungi melalui sambungan telepon.
Pada Rabu (16/11) lalu, Kejaksaan Negeri Sarolangun menggeledah Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejari Sarolangun Bobby Ruswin.
Dari kedua gedung tersebut, tim kejaksaan membawa sejumlah berkas dan dokumen. “Belum ada penetapan (tersangka, red) karena baru sprindiknya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sarolangun Abdul Harris waktu itu.
Dia menjelaskan, penggeledahan di dua kantor tersebut dilakukan untuk mencari fakta terkait belanja operasional vaksinasi Covid-19 di puskesmas-puskesmas dalam Kabupaten Sarolangun. “Berupa belanja makan-minum dan belanja perjalanan dinas,” jelasnya.
Audit BPK
Sebelum ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun, masalah belanja sejumlah kegiatan di Dinas Kesehatan Sarolangun muncul dalam laporan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jambi.
Dalam pemeriksaan uji petik, auditor memeriksa belanja perjalanan dinas di Puskesmas Pauh. Ditemukan, ada biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai sebesar Rp 34 juta.
Namun, itu uji petik pada satu puskesmas. Bila pemeriksaan dilakukan menyeluruh ke semua puskesmas di Sarolangun, maka patut diduga jumlah dana yang diselewengkan bisa jauh lebih besar. Terdata 13 puskesmas di Sarolangun.
Kepada auditor BPK, Bendahara Pengeluaran JKN Puskesmas Pauh pada 11 April 2022 mengungkapkan bahwa terdapat 12 SPT perjalanan dinas dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 34 juta. Auditor menemukan bahwa perjalanan dinas itu tidak dilaksanakan alias fiktif.
Nilai setiap SPT bervariasi, mulai dari Rp 1.471.600,00 hingga Rp 4.024.000. Sejumlah pelaksana perjalanan dinas itu pun sudah dikonfirmasi, yakni HM, YL, MJ, SK, HK, LL, dan HE pada 11 April 2022.
Menariknya, sebagian menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera pada bukti pertanggungjawaban bukan tanda tangan mereka. Mereka juga menyatakan tidak melakukan perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam bukti pertanggungjawaban itu.