JAMBI - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi menyatakan bahwa gugatan terhadap lahan lokasi Sport Center di Pijoan tidak akan membuat Pemprov mencari lokasi lain. Pembangunan arena olahraga senilai Rp 250 miliar itu terus berlanjut.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PUPR M Fauzi, Rabu (23/11/2022). Menurut Fauzi, proses pembangunan Sport Center di Pijoan, Kabupaten Muarojambi, terus berjalan. “Persiapan pembangunan fisik itu di akhir Desember dan pembangunan kita jadwalkan dimulai pada 2023,” katanya.
Baca versi cetaknya disini
Dia mengatakan, soal gugatan yang diajukan oleh Yayasan Pendidikan Jambi bukan ranah Dinas PUPR. Sebab, pihaknya hanya pelaksana pembangunan stadion.
“Dinas PUPR melaksanakan pembangunan karena lahannya sudah diserahkan oleh Biro Aset kepada kita. Gugatan itu bukan ranah kita karena aspek legalitas ada di Pak Sekda selaku pengguna aset,” jelasnya.
Bagaimana bila dari gugatan nantinya Pemprov kalah? “Sampai saat ini tidak ada opsi untuk memindahkan lokasi pembangunan stadion ini. Tentu kita berharap pembangunannya dapat terus berjalan,” tegasnya.
Sempat menuai protes keras dari kalangan DPRD karena lokasinya dipindahkan dari kawasan Paal 10 ke Pijoan, proyek Sport Center menghadapi masalah baru. Lokasi megaproyek multiyears alias tahun jamak ini digugat oleh Yayasan Pendidikan Jambi ke PN Sengeti.
Yayasan yang menaungi Universitas Batanghari ini mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 11 hektar yang didapat berdasarkan hibah dari Pemerintah Daerah Batanghari pada 1985 tersebut. Saat itu, Kabupaten Muarojambi masih menjadi bagian Kabupaten Batanghari.
Belakangan, Pemkab Muarojambi menyerahkan lahan tersebut untuk pembangunan Sport Center kepada Pemprov Jambi. Kuasa hukum YPJ, Ihsan Hasibuan, mengatakan bahwa penyerahan oleh Bupati Muarojambi kepada Gubernur Jambi tanpa seizin dan persetujuan kliennya.
Selama ini, kata Ihsan, tanah tersebut juga dipagar dan dipasang merek oleh YPJ. Sejalan dengan gugatan, yayasan ini mengingatkan Pemprov tidak melanjutkan rencana pembangunan Sport Center di atas tanah tersebut.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman menyatakan menghormati somasi dan gugatan yang diajukan oleh YPJ. Dia menyatakan Pemprov sudah menyiapkan diri menghadapi YPJ.
Berdasarkan aspek-aspek legalitas yang ada, kata dia, lahan lokasi Sport Center yang terletak tidak jauh dari MAN Cendikia itu adalah milik Pemprov Jambi.
Anggota DPRD Provinsi Jambi Samsul Riduan mengingatkan Pemprov membahas lebih lanjut rencana pembangunan Sport Center itu agar clean and clear dari sisi administrasi.
Dia berharap Pemprov merespons cepat masalah lahan di Pijoan sehingga pembangunan berjalan tanpa hambatan dan sesuai target. “Kalau muncul persoalan, ya, berarti proses clean and clear-nya tidak berjalan baik,” pungkasnya.