Kamis, 30 Maret 2023

Pengacara Ismail Ibrahim Masih Pikir-Pikir, Ini Alasannya..

Kamis, 24 November 2022 | 13:24:02 WIB


Sidang pembacaan putusan kasus Jalan Padang Lamo, Tebo
Sidang pembacaan putusan kasus Jalan Padang Lamo, Tebo /

JAMBI - Penasehat hukum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo tahun 2019 masih pikir-pikir atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Menurut hakim ketiga terdakwa yakni Ismail Ibrahim, yang merupakan adik ipar mantan gubernur Jambi Fachrori Umar, bersama Suarto dan Tetap Sinulingga divonis 2 tahun, denda 50 juta subsidair 1 bulan.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair dan merugikan negara sebesar Rp 965 juta berdasarkan audit BPKP.

Terkait putusan itu, M Azri, penasehat hukum ketiga terdakwa menyatakan sementara pihaknya masih pikir-pikir. Dia menilai, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terkesan cuma menyalin dakwaan.

Dia menyebut sebelum ada hasil pemeriksaan BPKP, BPK juga sudah melakukan pemeriksaan dengan objek yang sama. Hasilnya ada temuan sekitar 500 juta. Temuan itu kata Azri, sudah dikembalikan.

"Artinya ada dua instansi pemerintah yang melakukan pemeriksaan dalam proyek yang sama. Namun dalam putusan hakim tidak memuat pertimbangan terhadap temuan BPK itu," kata Azri usai sidang.

Sementara BPKP melakukan pemeriksaan dan menemukan kerugian sebesar Rp 965 juta. Temuan ini juga sudah dikembalikan dan dititipkan ke jaksa.

"Artinya kerugian negara sudah tidak ada lagi," tegas Azril lagi. Namun dalam putusan hakim tidak menghitung pengembalian temuan BPK yang nilai sekitar 500 juta lebih itu.

Jika dihitung temuan BPK dan BPKP ini jumlahnya bukan 965 juta tapi 1,5 miliar. "Dan ini kan sudah dikembalikan smua, jadi dimana kerugian negaranya," tutup Azri.


Penulis: Sahrial
Editor: Ikbal Ferdiyal


TAGS:


comments