JAMBI - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, Kamis (24/11/2022).
Salah seorang tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batanghari Elfie Yennie. Adapun empat tersangka lainnya yaitu Abu Tolib, M Fauzi, Delly Himawan, dan Adil Ginting.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan guna mempermudah proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
"Penahanan dilakukan di Rutan Polda Jambi," kata Ade Dirman melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Sahlan Samosir selaku kuasa hukum Elfie Yennie mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan dimana sidang perdana akan digelar Senin (28/11) pekan depan di Pengadilan Negeri Muarabulian.
Ditambahkan Sahlan, hanya kliennya yang mengajukan gugatan praperadilan. Adapun empat tersangka lainnya tidak mengajukan.