Minggu, 26 Maret 2023

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS 2019

Rabu, 11 Juli 2018 | 10:31:32 WIB


Sekda Provinsi Jambi M Dianto saat menyerahkan nota pengantar KUAPPAS APBD Pemprov Jambi 2019 kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi
Sekda Provinsi Jambi M Dianto saat menyerahkan nota pengantar KUAPPAS APBD Pemprov Jambi 2019 kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi / dok/metrojambi

JAMBI-DPRD Provinsi Jambi menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPAS) Pemprov Jambi 2019, Rabu (11/7).

Sidang paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi didampingi Wakil Ketua Ar Syahbandar dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto.

Dalam kesempatan tersebut Pemprov Jambi melalui sekda menyampaikan nota pengantar KUA PPAS APBD Pemprov Jambi 2019.

Dalam nota pengantar rancangan KUA-PPAS yang disampaikan Pemprov dalam sidang paripurna itu diketahui pendapatan Pemprov Jambi diperkirakan sebesar Rp 4,092 triliun. Jumlah tersebut berkurang Rp 320,13 miliar jika dibandingkan dengan APBD tahun 2018 sebesar Rp 4,218.

"Penurunan target pendapatan tersebut disebabkan belum diperhitungkannya dana alokasi khusus fisik tahun 2019," kata sekda.

Sementara kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2019 dialokasikan sejumlah Rp 4,288 triliun terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 2,626 triliun dan belanja langsung Rp 1,661 triliun dengan proporsi belanja tidak langsung sebesar 61,25 persen dan belanja langsung 38,75 persen.

Dijelaskan Sekda, belanja tidak langsung tersebut sebagian besar dialokasikan pada belanja pegawai berupa belanja gaji dan tunjangan, belanja tambahan penghasilan PNS dan belanja penerimaan pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kemudian belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota yang diarahkan untuk penyediaan alat berat atau alat pendukung lainnya sebagai fasilitas tanggap bencana dan untuk penataan drainase, normalisasi sungai dan perbaikan sarana pertanian lain serta penggunaan lain sesuai kebutuhan.

Selanjutnya penyediaan anggran dari belanja tidak langsung untuk penguatan kelembagaan desa/kelurahan se-Provinsi Jambi dan penyediaan anggaran untuk bantuan infrastruktur desa/kelurahan se-Provinsi Jambi.

Sedangkan untuk belanja langsung yang dialokasikan sebesar Rp 1,661 triliun itu berkurang sebesar 19,96 persen jika dibandingan dengan belanja langsung pada anggaran 2018. Penurunan disebabkan belum dianggarkannya belanja yang bersumber dari DAK fisik.

Belanja langsung kata sekda difokuskan pada program dan kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran strategis daerah sesuai RPJMD tahun 2016-2021 dengan capaian kinerja lebih menyentuh kepentingan masyarakat.

"Selain itu belanja langsung juga diarahkan untuk pemenuhan standar pelayanan minimal yang telah digariskan dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal serta pelaksanaan kewenangan pemprov Jambi dalam mendukung pembangunan nasional,"jelas Sekda.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi mengatakan rapat paripurna akan dilanjutkan beberapa hari ke depan dengan agenda tanggapan DPRD terhadap nota pengantar KUA-PPAS Pemprov Jambi 2019.


Penulis: Sharly Apriyanti
Editor: Ikbal Ferdiyal


TAGS:


comments